Menu

Mode Gelap
Tagihan Biaya Keracunan MBG di Bandung Barat Capai Rp400 Juta, DPRD Minta Kejelasan: BGN atau Pemkab yang Tanggung? Sekretaris Daerah Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi dalam Kunjungan Kerja ke RSUD dr. Tengku Mansyur Terima Audiensi DPD LASQI, Wali Kota Tanjungbalai: Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian Adityawarman Apresiasi UIKA Bogor atas Raihan Akreditasi Unggul Ribuan Masyarakat Desa Sumurbatu Memeriahkan HUT Desa Sumur Batu ke-41: “Bersinergi untuk Desa Maju dan Bersatu” Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045

JAMBI

Curi Tas di Masjid Raya Pelaku Diamankan Polres Tanjung Jabung Barat

badge-check


					Curi Tas di Masjid Raya Pelaku Diamankan Polres Tanjung Jabung Barat Perbesar

Kuala Tungkal | Lensa Expose.com

Kasus pencurian tas viral di media sosial yang terjadi  di masjid raya Al Muttaqin kini ditangani Polres Tanjung Jabung Barat dan pihak Kepolisian mengadakan konfrensi pers di halaman polres Tanjung Jabung Barat, Senin 21/10/2024,

Dalam keterangan pers, polisi menyampaikan pelaku inisial RS melakukan aksinya pada hari Senin 14/10/2024, pada waktu sholat Isya berjamaah di masjid Raya Al Muttaqin, jln Imam Bonjol, kelurahan Tungkal Empat Kota Kecamatan Tungkal Ilir, kabupaten Tanjung Jabung Barat,

Modus pelaku inisial RS, (18) berpura pura jadi jamaah berpakaian mukena perempuan seperti jamaah yang lainnya, tersangka sendiri nama RS, lahir di Pulau Kijang 26 Juni 2006 bukan warga Kuala Tungkal,

Pada hari Jum’at 18 Oktober 2024,sekira pukul 23,00,wib, menindak lanjuti perkembangan laporan dari masyarakat, an. Juaraidah alias Jurai binti (alm) Ibrahim, lalu dari tim opsnal satreskrim Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku seorang laki laki an, RS, tepatnya di depan Taman Unja Parit 1, Kuala Tungkal.

Setelah itu tim opsnal melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan membawa langsung seorang laki-laki an,RS,menuju mako polres Tanjung Jabung Barat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4,032.000 (empat juta tiga puluh dua ribu rupiah) berupa 1 (Satu)unit handphone Merk Samsung galaxy A23 SG warna silver dengan harga Rp 3,599.000.(Tiga juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), uang tunai senilai Rp 133.000, (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah tas selempang wanita warna coklat muda dengan harga Rp 300,000,(tiga ratus ribu rupiah).

Oleh karena itu tersangka dikenakan pasal 362 KUHP “barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruh nya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana paling lama lima (5) tahun penjara ataupun denda paling banyak sembilan ratus ribu,”papar Kasatreskrim, Frans Setiawan,S,T,K,S,I,K (Sastra)

Baca Lainnya

Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Diduga Markup Proyek Sumur Bor, Ormas Rajawali Akan Laporkan ke Jati Jambi

23 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Polres Tanjab Barat Gelar Donor Darah Serentak, Humas Polri Ke-74: Aksi Kemanusiaan Wujud Kepedulian Polri ​

23 Oktober 2025 - 00:46 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Peringati Hari Santri 2025 Bersama 1.650 Santri

23 Oktober 2025 - 00:45 WIB

Mewakili Bupati, Sekda Tanjab Barat Tutup Open Turnamen Bupati Cup Catur 2025

22 Oktober 2025 - 04:48 WIB

Trending di Nasional
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต