Selasa, November 5, 2024
DepokJawa Barat

PN Depok Tetapkan Eksekusi di atas Eksekusi Lahan Sengketa di Blok Braan Sawangan

Depok,Lensaexpose.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok melaksanakan eksekusi constatering di lahan seluas 63.190 m² yang terletak di Blok Braan, Jalan Abdul Wahab RT 004/RW 08, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan perkara Nomor 284/Pdt.G/2017/PN DPK jo. Nomor 2.596/Pdt/2022 jo. PK Nomor 107 PK/DPT/2024, serta penetapan Nomor 22/Pdt.Eks/2024 PN DPK.

Proses eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Imam dan juru sita Johan ini juga dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, serta perwakilan lurah dan camat setempat. Namun, pelaksanaan eksekusi tersebut menuai kritikan dari pihak yang merasa dirugikan.

Endang Hadrian, SH, MH, selaku kuasa hukum Ida Farida, menilai penetapan eksekusi oleh PN Depok melanggar aturan. Menurutnya, eksekusi seharusnya ditunda karena masih ada permasalahan hukum yang belum selesai. “Eksekusi seharusnya ditunda karena ada perkara yang belum jelas, sesuai Pasal 207 HIR yang menyebutkan bahwa eksekusi harus menunggu perkara terdahulu diselesaikan,” ujarnya.

Endang juga mempertanyakan mengapa Aanmaning yang diajukan oleh pihaknya sejak 2020 tidak dijalankan oleh PN Depok, meskipun putusan inkrah telah ada. “Sementara itu, Aanmaning dari pihak Supari malah diteruskan. Ini jelas menimbulkan kerancuan dan ketidakadilan,” tambah Endang.

Saat ini, pihaknya sedang menempuh langkah hukum luar biasa untuk melawan sita eksekusi yang dilakukan oleh PN Depok. Endang juga menyoroti bahwa PN Depok memberikan pelayanan terhadap penetapan eksekusi di atas eksekusi yang berbeda.

“Persengketaan ini semakin memperkeruh situasi, meskipun PT Bumi Kedaung Lestari (BKL) dan PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) sama-sama telah mendapatkan putusan inkrah. Namun, eksekusi lahan masih belum ada kejelasan,” jelasnya.

Yan Sudrajat, yang turut menyaksikan proses constatering, menyebutkan bahwa PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) saat ini sedang berperkara dengan Mabes Polri. Ia juga menegaskan bahwa dirinya adalah direktur sah PT HCAP dan perusahaan tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak lain, termasuk Supari dan Nurman Kusuma.

“Saya tidak pernah ada persoalan dengan lahan yang kini sedang bersengketa,” terang Yan.

Sementara itu, Imam, juru sita PN Depok, menegaskan bahwa pihaknya hanya berurusan dengan aspek perdata. “Kami di sini melaksanakan eksekusi constatering, yaitu mencocokkan antara objek sengketa dengan putusan penetapan perintah pengadilan,” jelas Imam.

Di sisi lain, Supari mengakui bahwa kepengurusan PT HCAP memang telah dialihkan kepada pihak lain, yaitu Dr. Bene Diktus Herman, SH, serta Anni Nur Hafsya sebagai Komisaris, Numan Kusuma sebagai Direktur Utama, dan Nyoya Ahmad Sudadih sebagai Direktur. “Saya sudah resign dari perusahaan tersebut,” jelas Supari.

Ia juga menyarankan agar terkait surat keputusan lainnya, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi PN Depok untuk informasi lebih lanjut. (Ag)

Loading