Kamis, September 19, 2024
BogorHukrimJawa Barat

Pelaku Pembuangan Bayi Di Parung-Bogor Diamankan Polisi

PARUNG,Lensaexpose.com – Kasus penemuan bayi tanpa pakaian dan diperkirakan baru dilahirkan yang dibuang di kebun kosong pada, Jum’at 16 Agustus 2024 lalu, akhirnya berhasil diungkap Polsek Parung Polres Bogor.

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi mengungkapkan, pihak unit Reskrim Polsek Parung pada Rabu, 21 Agustus 2024 telah berhasil mengamankan satu orang perempuan yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.

“Terduga pelaku nama inisial DAA alias DS, perempuan, umur 31 tahun, warga Desa Bojong Indah Kecamatan Parung,” ungkap AKP Doddy Rosjadi kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Kapolsek menjelaskan, hasil keterangan dari pemeriksaan interogasi kepolisian kepada terduga pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut. DAA alias DS juga mengakui jika bayi berjenis kelamin laki – laki itu baru saja dilahirkan.

“Pengakuan dari terduga pelaku, bahwa dirinya membuang bayi tersebut karena alasan malu sebab dari hubungan gelap dengan pacarnya, inisial S. Selanjutnya yang bersangkutan (S) masih dalam penyelidikan dan pencarian,” jelas AKP Doddy Rosjadi.

Selain mengamankan terduga pelaku, lanjut Kapolsek, petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti lain yaitu satu unit motor Honda Beat dan satu keranjang buah yang digunakan terduga pelaku saat membuang bayi.

Kapolsek Parung menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dan penyelidikan di dapatkan kesimpulan bahwa terduga pelaku dinyatakan berbuat tindak pidana penelantaran anak di bawah umur.

“Terhadap pelaku pembuang bayi akan dijerat Pasal 77 jo Pasal 768 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 KUHP,” tegas AKP Doddy Rosjadi. (Rdy)

Loading