Menu

Mode Gelap
Penyegaran Organisasi Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Tiga Pelaku Curanmor dan Komplotan Pembobol Motor di  ​Kuala Tungkal Jambi Wakili Bupati, Sekda Buka TC Tahap III Persiapan Menghadapi MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi 2025 Hadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan Wilayah Sumut, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Dukung Program KUR Perumahan Rakyat Bupati Anwar Sadat Dampingi Anggota DPR RI Komisi V Reses di Tanjab Barat Gerak Cepat! Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Pencurian yang Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda

Jawa Barat

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Kasus Tanah Tidak Dihadiri Termohon Polres Bogor

badge-check


					Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Kasus Tanah Tidak Dihadiri Termohon Polres Bogor Perbesar

Cibinong, Lensa Expose.com

Sidang permohonan Praperadilan kasus tanah yang disangkakan kepada Adang dan H.Asep dengan pasal 385 dan atau 263 dan atau 266 dan atau 170 KUH Pidana atas sebidang tanah di Kp Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citereup melawan Termohon Polres Bogor hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari tersangka Alido & Partners dengan Hakim Tunggal Victor Suryadicta, S.H., M.H. dan Termohon Polres Bogor tidak hadir saat sidang hari ini di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (01/4/2024).

Pengacara pemohon yang hadir :
1. Ahmad Rivai N, S.H., M.M., M.H.
2. Bambang Wahyu, S.H., M.H
3. Yayan Suryana, S.H., M.H
Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 16 April 2024. Informasi yang diperoleh bahwa alasan ketidakhadiran pihak termohon (Polres Bogor) karena ada surat dari Polres yang menyatakan bahwa harus koordinasi dahulu dengan batuan hukum Polda Jawa Barat, ujar Muhamad Toyib.SH.,MH. kepada Media.

Dikatakan. Toyib.S.H.,M.H bahwa pihaknya melakukan permohonan praperadilan dikarenakan meyakini bahwa Kliennya adalah korban dari Mafia Tanah yang dimana pihak Termohon Polres Bogor juga tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk dilakukannya penetapan tersangka terhadap klien kami.

“Karena yang dijadikan alat bukti berupa SHM kampung Parung Ponteng, desa Tajur, kecamatan Citeureup adalah masih atas nama almarhum ayahanda dari Klien Kami (Adang) dan belum pernah berubah hak kepemilikannya dan ditambah keterangan dari pihak Kantor Pertanahan yang melalui surat keterangan pendaftaran tanah juga menyatakan hal yang sama bahwa SHM tersebut masih atas nama almarhum Ayah dari klien kami. dimana hal ini pun sudah kami ajukan gugatan perdata sebelum adanya penetapan sebagai tersangka terhadap klien Kami,” ungkap Muhamad Toyib, S.H., M.H. selaku kuasa hukum tersangka.(Irfan).

Baca Lainnya

Karang Tengah Istimewa Launching Bankeu, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT Pake Dana Bankeu Tahun Anggaran 2025

10 Oktober 2025 - 03:11 WIB

Ade Iwan dan Ceceng Kosasih (Aceng) Terpilih Menjadi Ketua dan Wakil Ketua MKKS Jenjang SMP Kabupaten Tasikmalaya Periode 2025-2028

9 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Kupat Terbanyak Bakal Pecahkan Rekor Muri, di Acara Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke-24

9 Oktober 2025 - 01:48 WIB

Akademisi IPB Lapor ke Ketua DPRD, Mau Adakan Kegiatan Internasional di Kota Bogor

7 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 2 Adakan Reses Serap Aspirasi Masyarakat Jonggol

6 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต