Menu

Mode Gelap
Tagihan Biaya Keracunan MBG di Bandung Barat Capai Rp400 Juta, DPRD Minta Kejelasan: BGN atau Pemkab yang Tanggung? Sekretaris Daerah Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi dalam Kunjungan Kerja ke RSUD dr. Tengku Mansyur Terima Audiensi DPD LASQI, Wali Kota Tanjungbalai: Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian Adityawarman Apresiasi UIKA Bogor atas Raihan Akreditasi Unggul Ribuan Masyarakat Desa Sumurbatu Memeriahkan HUT Desa Sumur Batu ke-41: “Bersinergi untuk Desa Maju dan Bersatu” Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045

Jawa Barat

PPS Desa Cimanggu Dua Sosialisasikan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Tetapkan 27 TPS

badge-check


					PPS Desa Cimanggu Dua Sosialisasikan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Tetapkan 27 TPS Perbesar

CIBUNGBULANG,Lensaexpose.com – Jelang Pemilu 2024 mendatang, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cimanggu Dua melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berlangsung di Aula Kantor Desa Cimanggu Dua, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Minggu, 10 Desember 2023.

Dalam giat sosialisasi itu turut dihadiri oleh Kepala Desa setempat (Edy Sukarya), PPK Kecamatan Cibungbulang, PKD Desa Cimanggu Dua, Bhabinsa, Ketua BPD, Rt/Rw dan juga Tokoh Masyarakat.

Diwawancarai awak media ini, Ketua PPS Desa Cimanggu Dua, Enjang Jarkasih mengatakan, pihaknya saat ini tengah melaksanakan tahapan-tahapan untuk persiapan menjelang pemilu 2024 mendatang.

Oleh karena itu pihaknya melakukan Sosialisasi Pembentukan KPPS Desa Cimanggu Dua. Pada tahapan pemilu 2024 ini kata Enjang, ada tahapan dan persyaratan-persyaratan pendaftaran yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh anggota.

“Pertama harus WNI, usia dari 17-50 taun. Kemudian setia pada Pancasila sebagai lambang dasar NKRI UU 45, mempunyai Integritas pribadi yang kuat jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 taun,” ujar Enjang Jarkasih kepada Wartawan, Minggu (10/12).

Kemudian sambungnya, harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Lalu mampu secara jasmani/ rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

“Dan tidak pernah dipenjara pidana berdasarkan putusan pengadilan, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun. Itu persyaratan untuk menjadi anggota PPS, sementara untuk hak pilih minimal sudah berusia 17 atau memiliki KTP,” papar Enjang.

Kendati demikian, Ia menyebut dari hasil sosialisasi pembentukan PPS tersebut, untuk Desa Cimanggu Dua ada 27 (dua puluh tujuh) tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditetapkan yang tersebar di 40 RT dan 10 RW serta 3 Dusun.

Enjang juga berharap, dari tahapan tahapan yang sudah dilakukan menjelang pemilu tahun 2024 ini bisa berjalan aman dan kondusif.

“Harapannya mudah-mudahan pada pelaksanaan pemilu pada bulan Februari 2024 mendatang ini bisa berjalan sukses tanpa ekses, serta tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Rdy)

Baca Lainnya

Tagihan Biaya Keracunan MBG di Bandung Barat Capai Rp400 Juta, DPRD Minta Kejelasan: BGN atau Pemkab yang Tanggung?

25 Oktober 2025 - 03:57 WIB

Adityawarman Apresiasi UIKA Bogor atas Raihan Akreditasi Unggul

24 Oktober 2025 - 06:07 WIB

Ribuan Masyarakat Desa Sumurbatu Memeriahkan HUT Desa Sumur Batu ke-41: “Bersinergi untuk Desa Maju dan Bersatu”

24 Oktober 2025 - 05:46 WIB

Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Asep Miftah Sofwan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD KBB, Siap Lanjutkan Perjuangan Almarhum Lili Suhaeli

23 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Trending di Bandung Barat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต