Menu

Mode Gelap
Hadiri Konreg PDRB-ISE 2025 se-Sumatera, Pemko Tanjungbalai Siap Berkolaborasi Bangun Konektivitas Ekonomi Berbasis Data  Wakili Bupati, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Hadiri “Ceremony for Education Program” SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd Sekda Nurmalini Marpaung Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Teluk Nibung Jalin Silaturahmi, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Sukseskan Program MBG, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakor Bersama Tim Satgas dan BGN Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Kegiatan Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tahun 2025 Bidang UP2K PKK di Kelurahan Karya

Jawa Barat

Tak Sesuai Aturan, Ratusan APS Dicopot Petugas Panwascam dan Satpol PP Kemang

badge-check


					Tak Sesuai Aturan, Ratusan APS Dicopot Petugas Panwascam dan Satpol PP Kemang Perbesar

KEMANG,Lensaexpose.com – Sebanyak 209 alat peraga sosialisasi (APS) partai politik dan bakal calon anggota legislatif yang di duga tidak sesuai dengan aturan dicopot oleh petugas Satpol PP dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kemang.

Dalam kegiatan penertiban ini, selain petugas Satpol PP Kecamatan Kemang dan Panwascam, juga melibatkan PPK Kemang, Polsek dan Koramil Kemang.

Ketua Panwascam Kemang, Sanusi Wirasaputra mengatakan, APS yang ditertibkan itu memuat unsur ajakan untuk memilih seperti mencoblos nomor urut, simbol atau gambar paku.

“Termasuk APS yang berisi materi muatan lain yang ada memuat unsur ajakan untuk memilih sebelum masa kampanye pada tanggal 28 November 2023,” ungkap Sanusi Wirasaputra.

Sementara Kanit Satpol PP Kecamatan Kemang Ibrohim menjelaskan, APS yang ditertibkan termasuk juga yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang sesuai peraturan KPU maupun dilarang Perda Kabupaten Bogor.

“Seperti rumah ibadah, rumah sakit, Puskesmas, gedung dan atau halaman sekolah, gedung milik pemerintah, pasilitas tertentu milik pemerintah, jembatan penyeberangan, pohon-pohon pelindung jalan, tiang penerangan jalan umum, taman kota atau jalur hijau dan lainnya,” papar Ibrohim.

Ia melanjutkan, kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan sesuai arahan dan perintah perundang undangan yang telah disampaikan KPU maupun Bawaslu dan Perda Kabupaten Bogor.

“Giat dilakukan ke semua wilayah desa yang ada di Kecamatan Kemang. Giat penertiban ini akan terus kami lakukan sampai tanggal 27 November 2023 nanti,” tukas Ibrahim. (Rdy)

Baca Lainnya

Sirnajaya Istimewa Realisasikan Pembangunan Hotmix Pake Dana Bankeu Tahap Dua 2025

17 Oktober 2025 - 03:13 WIB

Bupati Jeje Tegas: Tidak Ada Calo, Tidak Ada Politik, Rotasi Jabatan di KBB Murni Keputusan Saya

17 Oktober 2025 - 02:32 WIB

Jeje Ritchie Ismail, Minta PKK Bandung Barat Terus Jadi Gerakan Hati yang Menyentuh Kehidupan Keluarga

16 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Dekat dengan Rakyat, Pither Tjuandys Dengar Langsung Keluhan Warga soal Infrastruktur dan Air Bersih

16 Oktober 2025 - 03:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

16 Oktober 2025 - 03:18 WIB

Trending di Pemerintahan
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต