Menu

Mode Gelap
Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026 Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Kantor Cabang PT. Darul Umroh Alharamain Pimpin Apel Pemerintahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : ASN Bukan Hanya Pelaksana Administrasi, Harus Menjadi Pelayan Publik Yang Berdedikasi dan Profesional Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Musholla Amaliyyah Menjadi Masjid Amaliyyah

Jawa Barat

Tak Sesuai Aturan, Ratusan APS Dicopot Petugas Panwascam dan Satpol PP Kemang

badge-check


					Tak Sesuai Aturan, Ratusan APS Dicopot Petugas Panwascam dan Satpol PP Kemang Perbesar

KEMANG,Lensaexpose.com – Sebanyak 209 alat peraga sosialisasi (APS) partai politik dan bakal calon anggota legislatif yang di duga tidak sesuai dengan aturan dicopot oleh petugas Satpol PP dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kemang.

Dalam kegiatan penertiban ini, selain petugas Satpol PP Kecamatan Kemang dan Panwascam, juga melibatkan PPK Kemang, Polsek dan Koramil Kemang.

Ketua Panwascam Kemang, Sanusi Wirasaputra mengatakan, APS yang ditertibkan itu memuat unsur ajakan untuk memilih seperti mencoblos nomor urut, simbol atau gambar paku.

“Termasuk APS yang berisi materi muatan lain yang ada memuat unsur ajakan untuk memilih sebelum masa kampanye pada tanggal 28 November 2023,” ungkap Sanusi Wirasaputra.

Sementara Kanit Satpol PP Kecamatan Kemang Ibrohim menjelaskan, APS yang ditertibkan termasuk juga yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang sesuai peraturan KPU maupun dilarang Perda Kabupaten Bogor.

“Seperti rumah ibadah, rumah sakit, Puskesmas, gedung dan atau halaman sekolah, gedung milik pemerintah, pasilitas tertentu milik pemerintah, jembatan penyeberangan, pohon-pohon pelindung jalan, tiang penerangan jalan umum, taman kota atau jalur hijau dan lainnya,” papar Ibrohim.

Ia melanjutkan, kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan sesuai arahan dan perintah perundang undangan yang telah disampaikan KPU maupun Bawaslu dan Perda Kabupaten Bogor.

“Giat dilakukan ke semua wilayah desa yang ada di Kecamatan Kemang. Giat penertiban ini akan terus kami lakukan sampai tanggal 27 November 2023 nanti,” tukas Ibrahim. (Rdy)

Baca Lainnya

Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya

15 September 2025 - 06:52 WIB

Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew

14 September 2025 - 16:18 WIB

40 Media Hadir Deklarasikan Bogor Media Siber Network untuk Memperkuat Peran Media Lokal dalam Demokrasi dan Pembangunan Daerah

14 September 2025 - 03:37 WIB

SMK Negri 4 Kota Banjar Gelar Maulid Nabi Dengan Tema “Cinta Rasul Tak Cukup di Lisan, Nyatakan dengan Sholawat dan Amal”

13 September 2025 - 04:27 WIB

Desa Babakan Madang Launching Samisade, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT  Pake Dana Bankeu Samisade Tahun Anggaran 2025

13 September 2025 - 03:03 WIB

Trending di Bogor