Bea Cukai Teluknibung Musnahkan Barang Bukti Menjadi Milik Negara
Tanjungbalai|Lensaexpose.com
Walikota Tanjungbalai mengapresiasi Instansi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Teluk Nibung yang melaksanakan acara Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN), di Gudang Tempat Penimbunan Pabean, Jl Sukarame, Desa Bagan Asahan, Kamis (19/10) pagi.
Atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai dan saya pribadi mengapresiasi acara pemusnahan barang yang merupakan hasil dari penindakan Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC TMP C Teluk Nibung. Pemusnahan ini bagi kami adalah bukti nyata komitmen BC Teluk Nibung dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal. Terima kasih sudah memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Tanjungbalai,
Sebagai informasi, pemusnahan didominasi oleh barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai (rokok ilegal), komoditi pakaian bekas dan sepatu bekas.
Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8.069.967.000,- (delapan milyar enam puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Dengan potensi kerugian negara atas barang-barang tersebut diperkirakan sebanyak Rp 4.673.843.620,- (empat milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah).
Berikut barang-barang yang dimusnahkan: Barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 4.092.480.Barang ballpress pakaian bekas sebanyak 783 bal dan 5 kotak.
Ballpress sepatu bekas sebanyak 94 bal dan 20 kotak. Ban sepeda motor bekas sebanyak 39 pcs. Produk olahan makanan, olahan minuman, bumbu, Sampo sebanyak 2.152 pcs.Obat-obatan sebanyak 15 kotak dan 10 pcs. (A Fazari)