Kamis, November 21, 2024
BogorJawa BaratPemerintahan

Soroti Harga Beras Naik dan Dibatasi, Direktur CBA: Ini Ulah Orang-orang Perum Bulog

KEMANG,Lensaexpose.com – Saat ini harga beli beras di pasaran semakin mahal. Bahkan sedang heboh, jika pembelian beras oleh warga harus dibatasi. Setiap hari, tiap warga hanya dijatah membeli 10 kilogram.

Menyikapi kondisi ini, Center for Budget Analisis (CBA) mengatakan bahwa saat ini rakyat biasa sudah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Beli beras saja harus dijatah. Benar – benar rakyat belum merdeka, beli beras harus dibatasi dan mahal,” ucap Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA dalam rilisnya yang dikirim, Jum’at (6/10/2023).

Uchok mengungkapkan, munculnya cerita beras dibatasi ini menjadi heboh dan mengingatkan dirinya pada sebuah cerita di Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) yang dipimpin oleh pensiunan Jenderal Polisi, yaitu Budi Waseso.

Uchok menceritakan, pada tahun 2021 ditemukan ada indikasi penyalahgunaan dana hasil penjualan Program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) untuk  CBP (Cadangan Beras Pemerintah), tepatnya di Kabupaten Padang Lawas yaitu pada Kantor Cabang Padang Sidempuan.

“Penyalahgunaan dana setoran hasil penjualan BPNT di Kabupaten Padang Lawas itu dilakukan oleh Kepala Gudang Hutalombang dan juru timbang Gudang Hutalombang,” ungkapnya.

Uchok melanjutkan, beras komersial untuk program BPNT disalurkan kepada agen atau e – Warung, dan anggarannya sudah diterima juru timbang Gudang Hutalombang sebesar 961 juta rupiah. Tetapi bukan disetorkan ke Perum Bulog.

“Infomasi dari agen atau e – warung, beras yang diperoleh melalui Program BPNT dan sudah melalui proses mixing atau diaduk antara beras CBP dengan beras premium. Beras dari CBP yang digunakan minimal sebanyak 1.400 kilogram,” papar Direktur CBA.

Ia melanjutkan, dan pihak agen atau e – warung membelinya ke Bulog harganya Rp. 10.500 per Kg sebanyak 1.400 Kg. Dan ternyata penjualan beras CBP ini untuk program BPNT tidak sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan kementerian Perdagangan sebesar Rp. 9.950.

“Begitulah gaya orang – orang Perum Bulog melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Pertama, menjual CBP dengan harga mahal, dan kedua, uang penjualan beras, tidak masuk ke Perum Bulog,” tukas Uchok Sky Khadafi. (Rdy)

Loading