Sabtu, Mei 4, 2024
BandungDaerahJawa BaratPemerintahan

Sebanyak 300 APS Dari Berbagai Parpol dan Spanduk Iklan yang Melanggar Perda di Wilayah Batujajar KBB, Ditertibkan Satpol-PP

Bandung Barat, Lensaexpos.com –  pemerintah Kabupaten Bandung Barat(KBB), melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja hari ini melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Spanduk Iklan, dan Umbul-umbul yang menggangu ketertiban umum disepanjang jalan wilayah Batujajar, Kamis 25 Agustus 2023.

Surat perintah Nomer: 100.3.5/1835/Satpol-PP yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bandung Barat, Ludi Awaludin terhadap anggotanya, atas dasar pelaksanaan pada:

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomer 9, tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame

2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomer 12 tahun 2013, tentang ketertiban, keberhasilan dan keindahan.

3. Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2021, tentang tugas, fungsi, rincian tugas satuan polisi pamong praja Kabupaten Bandung Barat.

4. Surat dari Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat, tanggal 12 Agustus 2022 Nomer: 300.1.1/1295/kec perihal permohonan penertiban atribut partai.

Ludi Awaludin selaku Kasatpol-pp KBB mengatakan, sebanyak kurang lebih 300 APS dari berbagai Partai Politik (Parpol), dan spanduk iklan yang melanggar Perda, hari ini berhasil ditertibkan oleh anggota Satpol-PP KBB yang dibantu oleh Bawaslu dari pihak Kecamatan Batujajar, dimana titik lokasi tersebut dari wilayah Batujajar.

“Kurang lebih 300 APS dari berbagai Parpol dan spanduk Iklan yang Melanggar Perda hari ini berhasil ditertibkan oleh anggota Satpol-PP KBB,” jelasnya.

Pelaksanaan penertiban APS, Spanduk, Reklame, Umbul-umbul, dan atribut lainnya yang terpasang tidak pada tempat peruntukannya di wilayah Kecamatan Batujajar KBB, yang mengganggu ketertiban umum seperti di pohon, tiang telepon, fasilitas umum, lampu jalan, ataupun yang melintang di jalan.

“Semua yang dirasa mengganggu ketertiban umum, seperti spanduk di pohon, tuang telepon, fasilitas umum, lampu jalan, ataupun yang melintang dijalan yang kami tertibkan,” ujarnya.

Selanjutnya berita acara serah terima barang hasil penertiban(APK, Spanduk Iklan) dilaksanakan di kantor Kecamatan Batujajar, dimana pihak pertama (Satpol-PP KBB) menyerahkan kepada pihak kedua (Kecamatan).

“Sebanyak 30 anggota Satpol-PP KBB kami kerahkan dalam penertiban kali ini, dimana titik awal dari Desa Giriasih dan BBS sampai Kantor Kecamatan Batujajar,” tandasnya.(Tina)

Loading