Menu

Mode Gelap
Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026

Bandung

Sebanyak 300 APS Dari Berbagai Parpol dan Spanduk Iklan yang Melanggar Perda di Wilayah Batujajar KBB, Ditertibkan Satpol-PP

badge-check


					Sebanyak 300 APS Dari Berbagai Parpol dan Spanduk Iklan yang Melanggar Perda di Wilayah Batujajar KBB, Ditertibkan Satpol-PP Perbesar

Bandung Barat, Lensaexpos.com –  pemerintah Kabupaten Bandung Barat(KBB), melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja hari ini melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Spanduk Iklan, dan Umbul-umbul yang menggangu ketertiban umum disepanjang jalan wilayah Batujajar, Kamis 25 Agustus 2023.

Surat perintah Nomer: 100.3.5/1835/Satpol-PP yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bandung Barat, Ludi Awaludin terhadap anggotanya, atas dasar pelaksanaan pada:

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomer 9, tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame

2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomer 12 tahun 2013, tentang ketertiban, keberhasilan dan keindahan.

3. Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2021, tentang tugas, fungsi, rincian tugas satuan polisi pamong praja Kabupaten Bandung Barat.

4. Surat dari Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat, tanggal 12 Agustus 2022 Nomer: 300.1.1/1295/kec perihal permohonan penertiban atribut partai.

Ludi Awaludin selaku Kasatpol-pp KBB mengatakan, sebanyak kurang lebih 300 APS dari berbagai Partai Politik (Parpol), dan spanduk iklan yang melanggar Perda, hari ini berhasil ditertibkan oleh anggota Satpol-PP KBB yang dibantu oleh Bawaslu dari pihak Kecamatan Batujajar, dimana titik lokasi tersebut dari wilayah Batujajar.

“Kurang lebih 300 APS dari berbagai Parpol dan spanduk Iklan yang Melanggar Perda hari ini berhasil ditertibkan oleh anggota Satpol-PP KBB,” jelasnya.

Pelaksanaan penertiban APS, Spanduk, Reklame, Umbul-umbul, dan atribut lainnya yang terpasang tidak pada tempat peruntukannya di wilayah Kecamatan Batujajar KBB, yang mengganggu ketertiban umum seperti di pohon, tiang telepon, fasilitas umum, lampu jalan, ataupun yang melintang di jalan.

“Semua yang dirasa mengganggu ketertiban umum, seperti spanduk di pohon, tuang telepon, fasilitas umum, lampu jalan, ataupun yang melintang dijalan yang kami tertibkan,” ujarnya.

Selanjutnya berita acara serah terima barang hasil penertiban(APK, Spanduk Iklan) dilaksanakan di kantor Kecamatan Batujajar, dimana pihak pertama (Satpol-PP KBB) menyerahkan kepada pihak kedua (Kecamatan).

“Sebanyak 30 anggota Satpol-PP KBB kami kerahkan dalam penertiban kali ini, dimana titik awal dari Desa Giriasih dan BBS sampai Kantor Kecamatan Batujajar,” tandasnya.(Tina)

Baca Lainnya

Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025

16 September 2025 - 01:25 WIB

Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya

15 September 2025 - 06:52 WIB

Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew

14 September 2025 - 16:18 WIB

40 Media Hadir Deklarasikan Bogor Media Siber Network untuk Memperkuat Peran Media Lokal dalam Demokrasi dan Pembangunan Daerah

14 September 2025 - 03:37 WIB

SMK Negri 4 Kota Banjar Gelar Maulid Nabi Dengan Tema “Cinta Rasul Tak Cukup di Lisan, Nyatakan dengan Sholawat dan Amal”

13 September 2025 - 04:27 WIB

Trending di Banjar