Menu

Mode Gelap
Anang Sugianto Tegaskan Demokrat KBB Siap Bentuk Badan Saksi Hadapi Pemilu 2029 Demokrat Bandung Barat Mantapkan Konsolidasi, Siapkan Strategi Menuju Kemenangan Bermartabat DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru

Bandung

Sebanyak 300 APS Dari Berbagai Parpol dan Spanduk Iklan yang Melanggar Perda di Wilayah Batujajar KBB, Ditertibkan Satpol-PP

badge-check


					Sebanyak 300 APS Dari Berbagai Parpol dan Spanduk Iklan yang Melanggar Perda di Wilayah Batujajar KBB, Ditertibkan Satpol-PP Perbesar

Bandung Barat, Lensaexpos.com –  pemerintah Kabupaten Bandung Barat(KBB), melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja hari ini melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Spanduk Iklan, dan Umbul-umbul yang menggangu ketertiban umum disepanjang jalan wilayah Batujajar, Kamis 25 Agustus 2023.

Surat perintah Nomer: 100.3.5/1835/Satpol-PP yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bandung Barat, Ludi Awaludin terhadap anggotanya, atas dasar pelaksanaan pada:

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomer 9, tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame

2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomer 12 tahun 2013, tentang ketertiban, keberhasilan dan keindahan.

3. Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2021, tentang tugas, fungsi, rincian tugas satuan polisi pamong praja Kabupaten Bandung Barat.

4. Surat dari Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat, tanggal 12 Agustus 2022 Nomer: 300.1.1/1295/kec perihal permohonan penertiban atribut partai.

Ludi Awaludin selaku Kasatpol-pp KBB mengatakan, sebanyak kurang lebih 300 APS dari berbagai Partai Politik (Parpol), dan spanduk iklan yang melanggar Perda, hari ini berhasil ditertibkan oleh anggota Satpol-PP KBB yang dibantu oleh Bawaslu dari pihak Kecamatan Batujajar, dimana titik lokasi tersebut dari wilayah Batujajar.

“Kurang lebih 300 APS dari berbagai Parpol dan spanduk Iklan yang Melanggar Perda hari ini berhasil ditertibkan oleh anggota Satpol-PP KBB,” jelasnya.

Pelaksanaan penertiban APS, Spanduk, Reklame, Umbul-umbul, dan atribut lainnya yang terpasang tidak pada tempat peruntukannya di wilayah Kecamatan Batujajar KBB, yang mengganggu ketertiban umum seperti di pohon, tiang telepon, fasilitas umum, lampu jalan, ataupun yang melintang di jalan.

“Semua yang dirasa mengganggu ketertiban umum, seperti spanduk di pohon, tuang telepon, fasilitas umum, lampu jalan, ataupun yang melintang dijalan yang kami tertibkan,” ujarnya.

Selanjutnya berita acara serah terima barang hasil penertiban(APK, Spanduk Iklan) dilaksanakan di kantor Kecamatan Batujajar, dimana pihak pertama (Satpol-PP KBB) menyerahkan kepada pihak kedua (Kecamatan).

“Sebanyak 30 anggota Satpol-PP KBB kami kerahkan dalam penertiban kali ini, dimana titik awal dari Desa Giriasih dan BBS sampai Kantor Kecamatan Batujajar,” tandasnya.(Tina)

Baca Lainnya

Anang Sugianto Tegaskan Demokrat KBB Siap Bentuk Badan Saksi Hadapi Pemilu 2029

8 November 2025 - 11:19 WIB

Demokrat Bandung Barat Mantapkan Konsolidasi, Siapkan Strategi Menuju Kemenangan Bermartabat

8 November 2025 - 11:13 WIB

DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot

7 November 2025 - 03:31 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dua Pejabat Administrator, Kabag Kesra dan Kabag Orta Sekretariat Pemko Tanjungbalai

6 November 2025 - 01:33 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Buka FGD INAPROC: Peluang Baru Dukung Sistem Pengadaan Transparan, Akuntabel, Adaptif, dan Responsif

6 November 2025 - 01:31 WIB

Trending di Pemerintahan
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต