Menu

Mode Gelap
Penyegaran Organisasi Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Tiga Pelaku Curanmor dan Komplotan Pembobol Motor di  ​Kuala Tungkal Jambi Wakili Bupati, Sekda Buka TC Tahap III Persiapan Menghadapi MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi 2025 Hadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan Wilayah Sumut, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Dukung Program KUR Perumahan Rakyat Bupati Anwar Sadat Dampingi Anggota DPR RI Komisi V Reses di Tanjab Barat Gerak Cepat! Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Pencurian yang Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda

Bogor

Polisi Grebeg Lokasi Gas Elpiji Oplosan di Rumpin, Tiga Orang Diamankan

badge-check


					Polisi Grebeg Lokasi Gas Elpiji Oplosan di Rumpin, Tiga Orang Diamankan Perbesar

RUMPIN,Lensaexpose.com – Jajaran Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Bogor Polda Jabar berhasil membongkar tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi yang dilakukan pelaku di Kampung Sentul, Desa Tamansari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Rabu (23/8/2023).

Dalam keterangan resmi kepada wartawan di TKP, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan dari hasil operasi ini, pihaknya telah berhasil meringkus tiga (3) orang pelaku dan mengamankan barang bukti berupa puluhan tabung gas 5,5 kg, 2 buah alat timbangan dan gelang suntik sebagai alat pengoplosan.

“Ketiga orang terduga pelaku yang diamankan yaitu TS selaku pemilik usaha, MF selaku pengelola dan AS sebagai pengawas lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor.

Selain itu, polisi masih memburu tiga orang pelaku lainnya yang bertugas sebagai pengoplos gas. Ketiga orang itu telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bogor.

Kasat Reskrim juga mengungkap modus operandi tindakan pidana ini yaitu melakukan pengoplosan gas 3 kg bersubsidi untuk rakyat tidak mampu yang dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg non subsidi.

“Dari tindak pidana ini, para pelaku mendapat keuntungan. Dan setiap hari negara dirugikan sebesar 3,5 juta atau dalam sebulan sekitar 110 juta lebih,” ungkapnya.

AKP Yohanes Redhoi Sigiro juga menjelaskan, para pelaku tindak pidana ini akan disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar 6 miliar rupiah.

“Para pelaku mendapatkan gas 3 kilogram dari oknum – oknum yang menyalahgunakan distribusi gas melon. Kami masih kembangkan dan terus mengejar 3 orang DPO,” tukas Kasat Reskrim Polres Bogor. (Rdy)

Baca Lainnya

Karang Tengah Istimewa Launching Bankeu, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT Pake Dana Bankeu Tahun Anggaran 2025

10 Oktober 2025 - 03:11 WIB

Ade Iwan dan Ceceng Kosasih (Aceng) Terpilih Menjadi Ketua dan Wakil Ketua MKKS Jenjang SMP Kabupaten Tasikmalaya Periode 2025-2028

9 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Kupat Terbanyak Bakal Pecahkan Rekor Muri, di Acara Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke-24

9 Oktober 2025 - 01:48 WIB

Akademisi IPB Lapor ke Ketua DPRD, Mau Adakan Kegiatan Internasional di Kota Bogor

7 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 2 Adakan Reses Serap Aspirasi Masyarakat Jonggol

6 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต