Ada Apa Panitia PPDB SMAN 4 Kabupaten Tangerang Bagi Bagi Formulir Untuk Siswa Yang Tidak Lulus Seleksi ?
Kab. Tangerang | lensaexpose.com
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN 4 Kabupaten Tangerang tahun ajaran 2023/2024 sudah selesai dan sudah diumumkan dan banyak yang tidak lulus seleksi melalui pengumuman online tersebut. Hal ini dikarenakan peserta yang mendaftar di SMAN 4 Kabupaten Tangerang melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Untuk kuota PPDB SMAN 4 Kabupaten Tangerang tahun ajaran 2023/2024 yang diumumkan secara online, totalnya sebanyak 298 orang yang terbagi dalam lima jalur pendaftaran, jalur afirmasi sebanyak 14 orang, zonasi 173 orang, akademik 62 orang, non akademik 41 orang dan yang terakhir jalur perpindahan tugas orang tua sebanyak 8 orang, dengan total semuanya adalah 298 orang.
Dengan banyaknya calon siswa yang gagal ke SMAN 4 Kabupaten Tangerang, sejumlah orang tua banyak yang kecewa dan mengeluh bahkan tidak sedikit calon siswa yang menangis karna tidak bisa bersekolah sesuai dengan pilihannya.
Namun dengan banyaknya calon siswa yang tidak diterima di SMAN 4 Kabupaten Tangerang, hal ini justru dimanfaatkan sejumlah oknum jadi ajang kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi.
Informasi yang diperoleh dan penulusuran media Lensa Expose.com dilapangan, bahwa ada oknum yang mempunyai kewenangan dalam hal mengambil kebijakan untuk penerimaan peserta didik baru yakni panitia PPDB SMAN 4 Kabupaten Tangerang diduga melakukan pembagian formulir pendaftaran untuk siswa yang tidak lulus seleksi.
Ketika permasalahan ini dikonfirmasi kepada panitia melalui telepon selulernya maupun chat WhatsApp tidak ada komentar sama sekali, padahal sudah terlihat ceklist dua, yang artinya pesan Whatsapp tersebut sudah dibaca.
Bahkan wartawan Lensa Expose.com juga telah mencoba menghubungi Roni Yunardi sebagai kepala sekolah SMAN 4 kabupaten Tangerang untuk meminta penjelasan dan tanggapan atas permasalahan ini, namun hasilnya juga sama, tidak ada respon bahkan HP tidak aktif sama sekali.
Diminta kepada pengawas dinas pendidikan provinsi Banten atau bila perlu pihak inspektorat provinsi Banten agar turun tangan untuk mengusut permasalahan ini, dan bila terbukti ada pelanggaran maka harus diberi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Carles Sijabat)