Menu

Mode Gelap
Asep Miftah Sofwan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD KBB, Siap Lanjutkan Perjuangan Almarhum Lili Suhaeli Wali Kota Tanjungbalai Menerima Audensi Pengurus Yayasan Vihara Tri Ratna : Dorong Sinergi Dalam Menjaga Toleransi Antar Umat Beragama Diduga Markup Proyek Sumur Bor, Ormas Rajawali Akan Laporkan ke Jati Jambi SMAN 7 Tasikmalaya Bangun 3 RKB dan 1 Ruangan LAB Komputer SMPN 1 Sodonghilir Gelar Acara Hari Santri Nasional Tahun 2025 Wali Kota Mahyaruddin Salim Menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 di Kota Tanjungbalai

Daerah

Ini Alasan Kuasa Hukum Bani Idham Ajukan Penangguhan Penahanan

badge-check


					Ini Alasan Kuasa Hukum Bani Idham Ajukan Penangguhan Penahanan Perbesar

DEPOK,Lensaexpose.com – Update kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral dan terjadi di Kota Depok, kini memasuki babak baru. Bani Idham Bayumi akhirnya ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat. Kuasa hukum Bani bereaksi dengan mengajukan penangguhan penahanan.

“Tersangka Bani Idham Fitriyanto Bayumi pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (5/7/2023).

Hengki menuturkan, penangkapan dan penahanan terhadap Bayumi dilakukan sesuai dengan yang termuat sebagaimana dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT).

Suami dari korban juga sekaligus pelaku itu dijerat dengan Pasal 64 KUHP dikarenakan perbuatan berulang atau berlanjut (voortgezette handeling).

“Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara juncto pasal 64 KUHP,” tegas Hengki.

Sementara itu, kuasa hukum Bani Idham Bayumi Eka Sumanja mempertanyakan penahanan yang dilakukan atas kliennya.

Eka Sumanja menghormati proses hukum yang berlaku. Hanya saja, Eka Sumanja meminta penangguhan penahanan terhadap Bani.

Sebab, saat ini Bani masih menjalani pengobatan sekaligus menjadi tulang punggung bagi anak-anaknya.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati langkah Polda Metro Jaya yang telah menahan klien kami,” paparnya.

“Sesuai SOP Hukum Acara keluarga dari pihak pak Bani juga pada keesokan harinya tanggal 5 Juli 2023 langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dikarenakan alasan kesehatan,” sambungnya.

“Karena Pak Bani ini kan baru selesai pasca operasi atas kekerasan yang juga dilakukan tersangka Putri Balqis selaku istrinya dan klien kami butuh perawatan medis untuk kontrol rutin pasca operasi serta harus tetap bekerja karena biaya SPP ke tiga anaknya ini kan belasan juta setiap bulannya,” tegas Eka.

Eka juga mempertanyakan alasan Direskrimum Polda Metro Jaya yang belum menahan Putri Balqis.

“Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami heran dengan Direskrimum Polda Metro Jaya yang tidak juga menahan istrinya, padahal istrinya juga berstatus sebagai tersangka,” bebernya.

“Keduanya sama-sama melakukan kekerasan sebagaimana statemen Bapak Kapolda Metro Jaya sehingga dan oleh karenanya kami juga akan mendorong agar penyidik Polda Metro dapat bersikap tegas untuk segera dilakukan penahanan terhadap tersangka isterinya tersebut,” tambahnya. (*)

Baca Lainnya

Turnamen Billiard Bola 8, Wartawan Depok Tunjukkan Ketangkasan di Meja Billiard

25 Agustus 2025 - 03:36 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT RI ke-80

21 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Majelis Taklim Balai Wartawan Depok Tekankan Pentingnya Ilmu dan Kebersamaan dalam Pengajian Bulanan  

26 Juli 2025 - 04:10 WIB

Perkuat Pertahanan Digital Daerah, Pemkab Bandung Barat Resmi Miliki Tanggap Insiden Siber

22 Juli 2025 - 14:40 WIB

Dituding Melakukan Kecurangan, LSM Minta Kadis Pendidikan Jawa Barat Turun Tangan Terkait Jalur PAPS untuk SPMB 2025 Kota Depok

15 Juli 2025 - 06:40 WIB

Trending di Depok
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต