Pengawas Pendidikan Sekolah Kec.Ciseeng Tegaskan, “Untuk Mendaftar Sekolah Harus Melampirkan Administrasi”
Bogor, Lensaexspose.com – Pendaftaran Sekolah Kurikulum 2023 untuk siswa/siswi yang akan memasuki Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) wajib menyertakan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) sebagai kelengkapan administrasi.
Drs. Memed. M. Pd. pengawas Pendidikan sekolah Dasar, kecamatan ciseeng Kabupaten Bogor menegaskan untuk para kepala Sekolah yg berada di kecamatan ciseeng, untuk disampaikan kepada orangtua murid yg akan mendaftarkan anak ke sekolah. Hal ini disampaikan Drs. Memed. M. Pd. pengawas Pendidikan sekolah Dasar, kecamatan ciseeng Kabupaten Bogor
“Jika tahun ajaran sebelumnya masih ada yang belum menggunakan akta kelahiran dan kartu keluarga, tahun ini, diwajibkan mendaftarkan menggunakan kelengkapan administrasi keluarga yang diakui oleh negara,” kata Drs. memed .M. Pd. saat ditemui dikantornya ditengah kesibukannya mengikuti sosialisasi kurikulum merdeka menyempatkan diri menemui Lensaexpose.com dari pantawan wartawan peserta hadir dalam sosialisasi kurikulum merdeka dari seluruh kepala sekolah dasar yg berada di dua kecamatan antara lain peserta para kepala sekolah dasar kecamatan Ciseeng dan kecamatan Ranca Bungur dengan pemateri dari team kasi kurikulum SD. Dinas Pendidikan Kab Bogor DR. Didin Syafrudin. kamis (15/06/2023). Bertempat di Aula gedung PGRI kecamatan ciseeng.
Informasi ini telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah dasar dari jauh hari, karena, menurutnya, agar pada saat pendaftaran nanti orang tua telah menyiapkan berkas yang dimaksud.
“Sehingga anak didik bisa masuk sekolah sesuai dengan harapan orang tua. Sebab, kalau berkas tidak lengkap, anak tidak bisa masuk sekolah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar data keluarga harus disesuaikan dengan benar, semisal penulisan nama dalam ijasah dan di akta kelahiran harus sama, sebab, penginputan nomor induk siswa nasional melalui Dapodik yang membutuhkan nama yang jelas dari siswa.
“Banyak kasus yang dijumpai, penulisan nama ijasah dengan akta kelahiran berbeda sehingga harus dilakukan perbaikan penyesuaian yang mengacu pada akta kelahiran,” kata Drs. Memed. M. Pd lebih lanjut lagi dia menekankan didalam penulisan Ijazah murid harus sama dengan Akte kelahiran murid tersebut.jelasnya (Ry/Zul)