Menu

Mode Gelap
Anang Sugianto Tegaskan Demokrat KBB Siap Bentuk Badan Saksi Hadapi Pemilu 2029 Demokrat Bandung Barat Mantapkan Konsolidasi, Siapkan Strategi Menuju Kemenangan Bermartabat DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru

Provinsi Banten

Pemkab Tangerang Gelar Sosialisasi Pengadaan Tanah Melalui Dinas Perkim

badge-check


					Pemkab Tangerang Gelar Sosialisasi Pengadaan Tanah Melalui Dinas Perkim Perbesar

Kab.Tangerang, Lensa Expose.com
Sekretaris daerah (SEKDA) kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid membuka acara sosialisasi tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan masyarakat umum.

Dalam acara Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para kepala desa dan lurah se-kabupaten Tangerang yang berlangsung di Hotel Lemo kecamatan Kelapa Dua kabupaten Tangerang, Selasa (14/3/2023)

Dalam sambutannya, Moch Maesyal Rasyid mengatakan, untuk pengadaan tanah tahun 2023 ini, kurang lebih ada sekitar 50 pengadaan.

Menurutnya sosialisasi ini sangat penting karena penguatan akan hak hak masyarakat selaku pemilik tanah akan lebih terjamin, adil, demokratis dan terlindungi. tuturnya.

Para kepala desa dan lurah diharapkan bisa lebih memahami dan memahami semua peraturan yang ada terutama tentang pertanahan.
Dan diharapkan nantinya juga proses pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan demokratis dan adil, tutur sekda di sela sela acara tersebut.

Sekda juga menekankan bahwa peningkatan pemahaman terhadap undang undang nomor 2 Tahun 2012 Tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan Menteri agraria dan Tata ruang/Kepala badan pertanahan Nasional Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sangat diperlukan, untuk menimalisir timbulnya potensi pertikaian.

“Sosialisasi pengadaan tanah ini, diharapkan nantinya para kepala desa dan lurah betul betul memahami tahapan proses pengadaan tanah yang sesuai. Aksesnya mudah dan aman dalam sisi kepemilikan tanah,secara administratif kepala desa dan sekdes melibatkan para RT,RW setempat,”tuturnya.

Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan dinas Perkim kabupaten Tangerang,H.Dadan Darmawan mengatakan,dalam pelaksanaan prosesi Tata cara pengadaan lahan pada tahun 2023,Dinas perumahan pemukiman dan pemakaman kabupaten Tangerang, mengundang 150 kepala Desa dalam acara sosialisasi tersebut,serta para Nara sumber dari kejaksaan ,Polresta Tangerang,BPN dengan JPP, serta bidang Aset BPKAD KABUPATEN TANGERANG turut juga diundang dalam acara sosialisasi tata cara pengadaan tanah tersebut.

Lebih lanjut Dadan Darmawan mengatakan, bahwa dengan adanya tata cara pengadaan tanah, khususnya yang kami undang kepala desa dan lurah, untuk mengetahui dan memahami tentang laporan pengadaan tanah.

Untuk undang undang dan peraturan No 19 Tahun 2001, tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, katanya.

Dadan juga berharap, proses pengadaan tanah di tahun 2023 ini tetap berjalan sesuai keinginan program bapak Bupati Tangerang untuk sarana kepentingan umum.

Program bapak Bupati tersebut diantaranya adalah sarana Tangerang cerdas, Tangerang bebas macet, Tangerang sehat, Sarana TPU dan sarana lainnya.

“Untuk ditahun 2023 ini, mudah mudahan pengadaan lahan berjalan dengan lancar sesuai aturan yang berlaku dan legalitas keasliannya tidak dipermasalahkan dikemudian hari,”pungkasnya.

Adapun peruntukan 50 Kegiatan pengadaan tanah tersebut adalah, empat titik untuk pembebasan lahan pembangunan jalan,untuk lahan pembangunan gedung dan kantor ada enam kegiatan, pengadaan sarana pendidikan 27 kegiatan, sarana kebersihan (TPA) 1.Kegiatan dan sarana pengadaan tempat pemakaman umum (TPU) ada 8 kegiatan, tutur Dadan

“Dadan juga mengatakan,meskipun kebijakan ini telah disosialisasikan,problem yang paling mendasar dari pengadaan tanah yang berpotensi melahirkan konflik di masyarakat tetap perlu menjadi perhatian kita bersama. Kita harus tetap menjamin kelancaran pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan dan bagi kepentingan umum,”tegasnya. (Carles Sijabat)

Baca Lainnya

DBMSDA Kabupaten Tangerang Yakinkan Proyek Nasional Underpass Bitung Mulai Bulan November 2025

6 November 2025 - 05:57 WIB

Pemkab Tangerang dan Pengembang Lippo Sepakat Normalisasi Kali Sabi

6 November 2025 - 05:39 WIB

Pemkab Tangerang Tegaskan Komitmen Menjawab Isu Strategis Pembangunan Daerah

14 Oktober 2025 - 02:13 WIB

Bupati Tangerang Ajak ASN Jadikan HUT ke-393 sebagai Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

14 Oktober 2025 - 01:53 WIB

Lemahnya Penerapan Hukum dalam Vonis Kasus Korupsi APBD Covid-19 Oleh : Muhammad Irfan Lubis, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

9 Juni 2025 - 12:55 WIB

Trending di Nasional
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต