Menu

Mode Gelap
Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026

Provinsi Banten

Sidang Kedelapan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, JPU Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Pengadilan Negeri Tangerang

badge-check


					Sidang Kedelapan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, JPU Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Pengadilan Negeri Tangerang Perbesar

Tangerang, Lensa Expose.com
Sidang ke 8 (delapan) perkara dugaan pemalsuan surat untuk pembuatan sertifikat tanah, dengan terdakwa Djoko Sukamtono dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (1/3/2023).

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Arif Budi Cahyono dengan anggota majelis Fathul Mujib dan Achmad Irfir Rochman, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Syahanara Yusti Ramadona dan Eva Novyanti kembali gagal menghadirkan saksi.

Dua saksi yang sejatinya dihadirkan adalah Anwar Sadat bin Alm. H. Idat warga Kp. Salembaran Jaya Desa Salembaran Jaya, Kec. Kosambi, Kabupaten Tangerang dan Memet Hidayat bin Alm. H. Dali warga Desa Kosambi Timur RT. 001/012 Desa Kosambi Timur, Kec. Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kedua saksi itu sudah beberapa kali sidang, tidak hadir di persidangan. Bahkan pada sidang ketujuh Senin (27/2/2023) JPU mengatakan bahwa keduanya tidak diketahui keberadaannya berdasarkan surat keterangan dari pihak Pemerintah Desa setempat. Surat keterangan dari pemerintah desa Salembaran Jaya dan Kosambi Timur itupun tetap diajukan oleh JPU.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan keterangan saksi Memet Hidayat yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Usai pembacaan keterangan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menghadirkan saksi yang bisa bebaskan terdakwa pada sidang berikutnya yang akan digelar, Senin (06/03/2023) dan Rabu (08/03/223).

Tomson Situmeang, SH; MH. penasehat hukum terdakwa kembali menyesalkan sikap majelis hakim yang menangani perkara ini. Namun, dia mengatakan akan menuangkan segala sesuatunya dalam pledoinya atau di dalam pembelaannya.

“Bagi kami, jaksa tidak menghadirkan kedua saksi bukan karena orangnya tidak ada di tempat. Tapi, menurut kami, jaksa tidak berupaya menghadirkannya karena kesaksiannya akan melemahkan tuntutan jaksa,” ujar Tomson Situmeang,SH.,MH, kepada awak media usai sidang.

Terkait keterangan saksi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan, Tomson mengatakan bahwa semuanya bertentangan dengan fakta.

“Saksi mengatakan bahwa dia kenal dengan Idris (pelapor red) , sepuluh tahun yang lalu atau sekitar tahun 2010 an. Saksi juga mengatakan bahwa berkenalan dengan Idris di empang pemancingan di lahan yang diakui milik pelapor Idris. Faktanya, lahan itu sudah diurug tahun 2007 hingga 2009,” kata Wakil Dekan Fakultas Hukum UKI ini.

Lebih jauh Tomson menjelaskan, dari apa yang dia lihat dari surat keterangan Kepala Desa Salembaran Jaya dan Kepala Desa Kosambi Timur soal ketidakhadiran kedua saksi itu, semakin jelas bahwa JPU semakin ngawur.

“Surat panggilan terakhir kepada saksi dibuat tertanggal 27 Februari 2023, tetapi surat keterangan dari desa tertanggal 21 Februari 2023 dan 23 Februari 2023. Artinya, surat keterangan pihak desa mendahului surat panggilan,” tuturnya.

“Untuk sidang yang akan datang, kami akan menghadirkan saksi fakta. Dan, selanjutnya kami akan hadirkan saksi-saksi lain dan ahli,” tegas pengacara / kurator ini kepada Wartawan. (Carles Sijabat)

Baca Lainnya

Lemahnya Penerapan Hukum dalam Vonis Kasus Korupsi APBD Covid-19 Oleh : Muhammad Irfan Lubis, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

9 Juni 2025 - 12:55 WIB

Hibah DRPTM Kemendikbud untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Penurunan Stunting di Desa Sukamulya

29 September 2024 - 07:40 WIB

Sambut Bulan Ramadhan, Warga RT 01 RW 12 Kelurahan Sukabakti Kec. Curug Kab. Tangerang Bersih-Bersih Lingkungan

14 Maret 2024 - 07:30 WIB

Serunya Ngabotram, Warga RW 12 Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug Makan Bersama di Atas Daun Pisang

27 Agustus 2023 - 15:54 WIB

Lagi Lagi Korban Penipuan Dengan Modus Giveaway Catut Nama Boing Wong Terjadi Lagi

26 Agustus 2023 - 06:49 WIB

Trending di Provinsi Banten