Sidang Kedelapan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, JPU Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Pengadilan Negeri Tangerang
Tangerang, Lensa Expose.com
Sidang ke 8 (delapan) perkara dugaan pemalsuan surat untuk pembuatan sertifikat tanah, dengan terdakwa Djoko Sukamtono dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (1/3/2023).
Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Arif Budi Cahyono dengan anggota majelis Fathul Mujib dan Achmad Irfir Rochman, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Syahanara Yusti Ramadona dan Eva Novyanti kembali gagal menghadirkan saksi.
Dua saksi yang sejatinya dihadirkan adalah Anwar Sadat bin Alm. H. Idat warga Kp. Salembaran Jaya Desa Salembaran Jaya, Kec. Kosambi, Kabupaten Tangerang dan Memet Hidayat bin Alm. H. Dali warga Desa Kosambi Timur RT. 001/012 Desa Kosambi Timur, Kec. Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kedua saksi itu sudah beberapa kali sidang, tidak hadir di persidangan. Bahkan pada sidang ketujuh Senin (27/2/2023) JPU mengatakan bahwa keduanya tidak diketahui keberadaannya berdasarkan surat keterangan dari pihak Pemerintah Desa setempat. Surat keterangan dari pemerintah desa Salembaran Jaya dan Kosambi Timur itupun tetap diajukan oleh JPU.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan keterangan saksi Memet Hidayat yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Usai pembacaan keterangan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menghadirkan saksi yang bisa bebaskan terdakwa pada sidang berikutnya yang akan digelar, Senin (06/03/2023) dan Rabu (08/03/223).
Tomson Situmeang, SH; MH. penasehat hukum terdakwa kembali menyesalkan sikap majelis hakim yang menangani perkara ini. Namun, dia mengatakan akan menuangkan segala sesuatunya dalam pledoinya atau di dalam pembelaannya.
“Bagi kami, jaksa tidak menghadirkan kedua saksi bukan karena orangnya tidak ada di tempat. Tapi, menurut kami, jaksa tidak berupaya menghadirkannya karena kesaksiannya akan melemahkan tuntutan jaksa,” ujar Tomson Situmeang,SH.,MH, kepada awak media usai sidang.
Terkait keterangan saksi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan, Tomson mengatakan bahwa semuanya bertentangan dengan fakta.
“Saksi mengatakan bahwa dia kenal dengan Idris (pelapor red) , sepuluh tahun yang lalu atau sekitar tahun 2010 an. Saksi juga mengatakan bahwa berkenalan dengan Idris di empang pemancingan di lahan yang diakui milik pelapor Idris. Faktanya, lahan itu sudah diurug tahun 2007 hingga 2009,” kata Wakil Dekan Fakultas Hukum UKI ini.
Lebih jauh Tomson menjelaskan, dari apa yang dia lihat dari surat keterangan Kepala Desa Salembaran Jaya dan Kepala Desa Kosambi Timur soal ketidakhadiran kedua saksi itu, semakin jelas bahwa JPU semakin ngawur.
“Surat panggilan terakhir kepada saksi dibuat tertanggal 27 Februari 2023, tetapi surat keterangan dari desa tertanggal 21 Februari 2023 dan 23 Februari 2023. Artinya, surat keterangan pihak desa mendahului surat panggilan,” tuturnya.
“Untuk sidang yang akan datang, kami akan menghadirkan saksi fakta. Dan, selanjutnya kami akan hadirkan saksi-saksi lain dan ahli,” tegas pengacara / kurator ini kepada Wartawan. (Carles Sijabat)