Menu

Mode Gelap
Sahkan Perda Pelindungan Guru, DPRD Kota Bogor Ingin Ciptakan Ekosistem Sehat Dunia Pendidikan Kementerian Sosial RI Menyelenggarakan Kegiatan Pemberdayaan Bagi Kelompok Rentan Dikantor Camat Tanjungsari Hadiri Safari Dakwah Nusantara bersama Bunda Indah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai: Momentum Memperdalam Nilai Keagamaan – Mempererat Silaturahmi dan Sinergi Antara Umat, Aparat Serta Pemerintah Kadistan KBB Dr. H.M. Lukmanul Hakim Tekankan Transparansi dan Ketertiban Administrasi dalam Sosialisasi Coretax dan Keuangan Wali Kota Tanjungbalai Hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD Wilayah Sisi Batas Labuhan di Parapat Tinjau Sejumlah Dapur SPPG, Wakil Wali Kota Bersama Satgas MBG Kota Tanjungbalai  Pastikan Standar Higienitas dan Kualitas Produksi

Daerah

Lapas Kelas II A Kotabumi Klarifikasi Rumor Peredaran Barang Haram

badge-check


					Lapas Kelas II A Kotabumi Klarifikasi Rumor Peredaran Barang Haram Perbesar

Lampura |Lensaexpose.com

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka. Lapas) Kelas II A Kotabumi, Syahrony Ali, mengklarifikasi beredarnya berita miring dugaan peredaran barang haram Narkotika jenis sabu-sabu (SS) di ruangan kamar tahanan yang terjadi di lapas setempat.

Hal itu, disampaikan saat jumpa pers dengan awak media dari berbagai wadah organisasi kewartawanan di aula Lapas Kelas II A Kotabumi, Senin (21-11-22).

Dia menyanggah kebenaran postingan foto maupun vidio yang dilakukan SM. Istri penghuni di Lapas kelas II A Kotabumi berinisial R. yang merekam aktifitas narapidana yang tengah asyik menghisap barang terlarang tersebut, melalui ponsel androidnya Merk OPPO jenis A5S yang tayang di media online streaming, beberapa waktu lalu.

“Apa yang terekam dan sempat viral di berita online streaming itu tidak benar. Sebab, setelah berita tayang, pihaknya melakukan razia barang haram di setiap ruang kamar tahanan dan hasilnya nihil. Selain itu, hasil test urine yang kami lakukan, hasilnya negatif. Jadi, pihaknya menduga tindakan yang dilakukan warga binaan itu adalah hasil settingan atau editan,” ujarnya.

Pernyataan yang disampaikan Ka. Lapas Kelas II A Kotabumi, Syahrony Ali, dibenarkan Kepala Divisi (Kadiv.) Kemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham, Lampung, Farid Junaedi. Dia menjawab, ketidak benaran isi vidio yang dibeberkan ke media online, telah dituangkan dalam pernyataan bermaterai pada berita acara pemeriksaan (BAP) oleh person yang bersangkutan.

“Dan, perlu diketahui, demi menjamin terselenggaranya kehidupan di LAPAS, terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi narapidana yang dalam menjalani masa pemidanaan.

Termasuk pula mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar tata tertib tersebut sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (“Permenkumham 6/2013”).

Pada Pasal 4 Huruf J Permenkumham 6/2013 menyatakan “Setiap narapidana atau tahanan di larang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya”.

“Saya tidak tahu apakah vidio itu hasil settingan atau tidak. Sebab, hasil test urine napi negatif dan pengambilan vidio yang dilakukan telah menyalahi Permenkumham No.6 tahun 2013,” kata dia.

Terpisah, saat di singgung jumlah tahanan untuk propinsi Lampung, dia mengaku telah terjadi kelebihan kapasitas (overcrowding). Dari 16 lembaga pemasyarakatan dan rutan, se-Lampung, jumlah ideal penghuni mestinya, 5. 348 jiwa. Sementara, jumlah tahanan yang masuk 9.210 jiwa.

“Untuk presentase overcrowding tahanan di Propinsi Lampung sudah kelebihan 58 persen. Dengan keterbatasan fasilitas, salah satunya seperti tidak adanya alat deteksi itu, berdampak diantaranya, tidak terjaganya kebersihan lingkungan serta kurang maksimalnya pelayanan karena banyaknya narapidana yang menghuni lapas.

Dan, ini adalah celah tidak optimalnya pengawasan sehingga, dimungkinkan barang terlarang yang tidak boleh masuk seperti hp maupun narkoba dimungkinkan dapat lolos.

“Overcrowding dan keterbatasan fasilitas menjadi masalah nasional yang dialami semua Lapas di Indonesia. Karenanya, yang dapat kami lakukan adalah melakukan pengawasan seoptimal mungkin di setiap lapas,” kata dia menambahkan. (Zul)

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dua Pejabat Administrator, Kabag Kesra dan Kabag Orta Sekretariat Pemko Tanjungbalai

6 November 2025 - 01:33 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Buka FGD INAPROC: Peluang Baru Dukung Sistem Pengadaan Transparan, Akuntabel, Adaptif, dan Responsif

6 November 2025 - 01:31 WIB

Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA

2 November 2025 - 11:24 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

31 Oktober 2025 - 01:50 WIB

Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต