Menu

Mode Gelap
Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025 Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN Atas Rekonsiliasi Tercepat Pemko Tanjungbalai Semester I Sewilayah Kerja KPPN Tanjungbalai Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi DPD IWOI Tanjungbalai Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Tim Pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup Dalam Rangka Penilaian Adipura Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Peran Serta dan Penguatan Keluarga Serta Pendidikan, Kunci Utama Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Jawa Tengah

Gelaran Pilkades Serentak Gelombang Kedua (II) di Kabupaten Bogor Di Ikuti 36 Desa

badge-check


					Gelaran Pilkades Serentak Gelombang Kedua (II) di Kabupaten Bogor Di Ikuti 36 Desa Perbesar

CISEENG | Lensaexpose.com

Pelaksanaan giat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II dipastikan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2023 di 36 desa yang berada di 26 Kecamatan se-Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/205/Per-UU/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Bergelombang di Kabupaten Bogor.

“Saat ini sudah mulai di lakukan tahapan jadwal persiapan dan sosialisasi,” jelas Ahmad Munawar, selaku Sub Koordinasi (Subkor) SDM Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bogor, Minggu (12 November 2022).

Ia menjelaskan, sesuai arahan pimpinan maka diingatkan kembali ke kecamatan agar segera membentuk panitia tingkat kecamatan dan terus mengawal tahapan yang akan dilaksanakan oleh desa.

Ditanya soal adanya beberapa Kepala Desa (Kades) petahana yang menjabat dan ikut kembali bertarung dalam ajang Pilkades, pria yang akrab disapa Awang ini menjelaskan bahwa Kades incumbent harus mengajukan cuti dari mulai tahap pendaftaran calon sampai pelaksanaan pilkades pada 20 Maret 2023 mendatang

“Hal inipun sudah disosialisasikan. Pada intinya semua tahapan dan pelaksanaan sudah tertuang di Perbup 66 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkades dan hal itu wajib di pedomani oleh panitia Pilkades tingkat kecamatan dan panitia Pilkades tingkat desa,” pungkasnya. (Rdy)

Baca Lainnya

Ketua MIO Kab. Bogor Minta Kades dan Kepsek Dekati Wartawan, Karena Mereka Mitra Kerja

5 September 2025 - 08:09 WIB

Wali Kota dan Forkopimda Terima Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai

5 September 2025 - 01:55 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan

2 September 2025 - 17:00 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT RI ke-80

21 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mewakili Bupati, Seketaris Daerah Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 - 01:41 WIB

Trending di Pemerintahan