Menu

Mode Gelap
Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025 Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN Atas Rekonsiliasi Tercepat Pemko Tanjungbalai Semester I Sewilayah Kerja KPPN Tanjungbalai Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi DPD IWOI Tanjungbalai Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Tim Pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup Dalam Rangka Penilaian Adipura Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Peran Serta dan Penguatan Keluarga Serta Pendidikan, Kunci Utama Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Pemerintahan

Satpol PP Kabupaten Garut Gelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai

badge-check


					Satpol PP Kabupaten Garut Gelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Perbesar

GARUT | Lensaexpose.Com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menggelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) , bertempat di Hotel Tirtagangga, Jalan Raya Cipanas No 130, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa-Barat, Selasa (8/11/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Satpol PP Jawa Barat dengan Bea Cukai Tasikmalaya dan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, kemudian peserta yang mengikuti terdiri dari unsur Pengusaha, Pengrajin, Pedagang, Ikatan Warga Pasar (IWAPA), Aparatur, Mahasiswa, Pelajar, Jurnalis/Pers, dan masyarakat.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan Riswandi pada kesempatan itu mengungkapkan, bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini tidak lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang apa itu Cukai, bahaya rokok ilegal dari segi kesehatan, ekonomi dan bagaimana peredaran rokok ilegal di Kabupaten Garut.

” Peredaran rokok ilegal ini sangat berbahaya khususnya dibidang ekonomi karena mengakibatkan penurunan penerimaan Negara dari Cukai dan tentunya memiliki sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran, ” ungkapnya.

Lanjut Iwan, Ia menjelaskan tugas-tugas Satpol PP dalam menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Perda salah satunya mengantisipasi peredaran rokok ilegal.

” Tugas Satpol PP adalah membantu bea cukai dalam hal sosialisasi memutus peredaran Rokok Ilegal. Untuk itu Ia meminta kepada para penjual rokok untuk tidak tergiur dengan harga murah apalagi rokok tanpa pita cukai, ” jelasnya.

Namun demikian, Pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak perlu takut untuk memberikan informasi dan melaporkan kepada Satpol PP apabila mengetahui peredaran rokok ilegal, ” pungkas Sekdis Satpol PP. ** ( Suwito )

Baca Lainnya

Ketua MIO Kab. Bogor Minta Kades dan Kepsek Dekati Wartawan, Karena Mereka Mitra Kerja

5 September 2025 - 08:09 WIB

Wali Kota dan Forkopimda Terima Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai

5 September 2025 - 01:55 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan

2 September 2025 - 17:00 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT RI ke-80

21 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mewakili Bupati, Seketaris Daerah Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 - 01:41 WIB

Trending di Pemerintahan