Menu

Mode Gelap
Asep Miftah Sofwan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD KBB, Siap Lanjutkan Perjuangan Almarhum Lili Suhaeli Wali Kota Tanjungbalai Menerima Audensi Pengurus Yayasan Vihara Tri Ratna : Dorong Sinergi Dalam Menjaga Toleransi Antar Umat Beragama Diduga Markup Proyek Sumur Bor, Ormas Rajawali Akan Laporkan ke Jati Jambi SMAN 7 Tasikmalaya Bangun 3 RKB dan 1 Ruangan LAB Komputer SMPN 1 Sodonghilir Gelar Acara Hari Santri Nasional Tahun 2025 Wali Kota Mahyaruddin Salim Menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 di Kota Tanjungbalai

Pemerintahan

Satpol PP Kabupaten Garut Gelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai

badge-check


					Satpol PP Kabupaten Garut Gelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Perbesar

GARUT | Lensaexpose.Com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menggelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) , bertempat di Hotel Tirtagangga, Jalan Raya Cipanas No 130, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa-Barat, Selasa (8/11/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Satpol PP Jawa Barat dengan Bea Cukai Tasikmalaya dan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, kemudian peserta yang mengikuti terdiri dari unsur Pengusaha, Pengrajin, Pedagang, Ikatan Warga Pasar (IWAPA), Aparatur, Mahasiswa, Pelajar, Jurnalis/Pers, dan masyarakat.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan Riswandi pada kesempatan itu mengungkapkan, bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini tidak lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang apa itu Cukai, bahaya rokok ilegal dari segi kesehatan, ekonomi dan bagaimana peredaran rokok ilegal di Kabupaten Garut.

” Peredaran rokok ilegal ini sangat berbahaya khususnya dibidang ekonomi karena mengakibatkan penurunan penerimaan Negara dari Cukai dan tentunya memiliki sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran, ” ungkapnya.

Lanjut Iwan, Ia menjelaskan tugas-tugas Satpol PP dalam menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Perda salah satunya mengantisipasi peredaran rokok ilegal.

” Tugas Satpol PP adalah membantu bea cukai dalam hal sosialisasi memutus peredaran Rokok Ilegal. Untuk itu Ia meminta kepada para penjual rokok untuk tidak tergiur dengan harga murah apalagi rokok tanpa pita cukai, ” jelasnya.

Namun demikian, Pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak perlu takut untuk memberikan informasi dan melaporkan kepada Satpol PP apabila mengetahui peredaran rokok ilegal, ” pungkas Sekdis Satpol PP. ** ( Suwito )

Baca Lainnya

Asep Miftah Sofwan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD KBB, Siap Lanjutkan Perjuangan Almarhum Lili Suhaeli

23 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

21 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

16 Oktober 2025 - 03:18 WIB

Wali Kota dan Ketua TP-PKK Tanjungbalai Dikukuhkan Sebagai Ayah Teladan dan Bunda Genre Kota Tanjungbalai

16 Oktober 2025 - 01:33 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029

14 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต