Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru DBMSDA Kabupaten Tangerang Yakinkan Proyek Nasional Underpass Bitung Mulai Bulan November 2025 Pemkab Tangerang dan Pengembang Lippo Sepakat Normalisasi Kali Sabi

Pemerintahan

Satpol PP Kabupaten Garut Gelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai

badge-check


					Satpol PP Kabupaten Garut Gelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Perbesar

GARUT | Lensaexpose.Com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menggelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) , bertempat di Hotel Tirtagangga, Jalan Raya Cipanas No 130, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa-Barat, Selasa (8/11/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Satpol PP Jawa Barat dengan Bea Cukai Tasikmalaya dan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, kemudian peserta yang mengikuti terdiri dari unsur Pengusaha, Pengrajin, Pedagang, Ikatan Warga Pasar (IWAPA), Aparatur, Mahasiswa, Pelajar, Jurnalis/Pers, dan masyarakat.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan Riswandi pada kesempatan itu mengungkapkan, bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini tidak lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang apa itu Cukai, bahaya rokok ilegal dari segi kesehatan, ekonomi dan bagaimana peredaran rokok ilegal di Kabupaten Garut.

” Peredaran rokok ilegal ini sangat berbahaya khususnya dibidang ekonomi karena mengakibatkan penurunan penerimaan Negara dari Cukai dan tentunya memiliki sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran, ” ungkapnya.

Lanjut Iwan, Ia menjelaskan tugas-tugas Satpol PP dalam menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Perda salah satunya mengantisipasi peredaran rokok ilegal.

” Tugas Satpol PP adalah membantu bea cukai dalam hal sosialisasi memutus peredaran Rokok Ilegal. Untuk itu Ia meminta kepada para penjual rokok untuk tidak tergiur dengan harga murah apalagi rokok tanpa pita cukai, ” jelasnya.

Namun demikian, Pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak perlu takut untuk memberikan informasi dan melaporkan kepada Satpol PP apabila mengetahui peredaran rokok ilegal, ” pungkas Sekdis Satpol PP. ** ( Suwito )

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dua Pejabat Administrator, Kabag Kesra dan Kabag Orta Sekretariat Pemko Tanjungbalai

6 November 2025 - 01:33 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Buka FGD INAPROC: Peluang Baru Dukung Sistem Pengadaan Transparan, Akuntabel, Adaptif, dan Responsif

6 November 2025 - 01:31 WIB

Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA

2 November 2025 - 11:24 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

31 Oktober 2025 - 01:50 WIB

Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต