Kegiatan Reses Anggota DPRD Jabar H.Mochamad Ichsan M.,S.T. di Desa Sukamaju, Kec.Megamendung
Kab. Bogor | Lensa Expose – Reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Bogor, dari partai PKS tahun sidang 2022-2023 bertujuan untuk mendengarkan aspirasi dari konstituen dan masyarakat setempat yang berlangsung di Halamam Paud Melati, kp Pasir Kaliki Rt 01/Rw01 desa Sukamaju, kecamatan Megamendung kabupaten Bogor, Jum’at (04/11/2022).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat H. Mochamad Ichsan M.ST. di sela sela kegiatan mengatakan, kegiatan reses di desa Sukamaju Kecamatan Megamendung difokuskan untuk mendengarkan aspirasi warga mengenai pembangunan yang ada di desa dan masukan masukan yang disampaikan secara langsung.
“Walaupun tadi ada yang menyampaikan aspirasi namun sebenarnya itu bukan ditujukan kepada Provinsi Jawa Barat, tetapi kepada pemerintah pusat seperti bantuan set box TV digital yang jumlahnya terbatas, sehingga warga yang tidak mendapatkan set box TV tersebut merasa kecewa karena TV di rumah warga sudah tidak bisa menerima siaran karena harus menggunakan set box TV bagi TV nya masih analog, dan juga ada kekhawatiran warga kalau misalnya fasilitas itu kemudian berbayar, karena sudah terbiasa enak dengan fasilitas yang ada selama ini,” tutur H. Mochamad Ichsan M.ST.
Dikatakan H. Mochamad Ichsan bahwa kedatangan partai PKS ke wilayah ini ingin mendapatkan penjelasan dari warga apa yang perlu di support sama pemerintah provinsi Jawa Barat, karena reses ini berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
“Kemudian tadi juga ada aspirasi mengenai usulan rumah tidak layak huni di sekitar sini dan saya bilang untuk pemenuhan 2023 sudah di close karena berbasis waktu, dan nanti diajukan tahun 2023 untuk dapat bantuan di tahun 2024. Tahun sebelumnya pengusulan dan tahun berikutnya pencairan,”jelassnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa komunikasinya nanti sama Ketua LPM yang kebetulan tadi hadir, karena pemprov itu akan mengakomodir ketika listingnya dari LPM Desa, bukan sama saya bukan lewat pribadi tapi harus lewat LPM, karena sudah diatur di dalam undang-undang atau Perda mengenai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang ada di desa. “Kita punya 21 anggota dewan yang tersebar di beberapa komisi 1 sampai 5, kita sering mengadvokasi biasanya rumah tidak layak huni, saya sendiri kemarin di tahun 2022, yang sudah masuk kedalam sistem informasi perangkat desa, 300 unit untuk masyarakat di Kabupaten Bogor,”ucap nya.
Masih kata Ichsan, “Tadi juga ada aspirasi masalah penataan pemakaman yang ada di sini, potensinya hampir sekitar 38 hektar, tapi tidak terkelola dan mengusulkan agar ditata dengan baik agar orang lewat situ tidak rawan dan menjadi layak, dan usulan ini akan menjadi nota reses yang kemudian akan jadi pandangan umum fraksi dan disampaikan di rapat paripurna yang mudah-mudah bisa di akomodir oleh pemerintah Jawa Barat.
Ichsan juga berharap, semoga aspirasi ini banyak yang terakomodir kemudian, dan juga semoga pemerintah memperhatikan, karena setiap fraksi itu diberikan keleluasan untuk pandangan umum atas temuan yang terjadi di lapangan, pungkasnya.
Di tempat yang sama Ketua DPC PKS mengatakan kepada awak media “Reses Asep Buldan tadi bersama pak Ichsan, dan untuk usulan usulan yang tadi di sampaikan oleh masyarakat kita akan tampung, seperti tadi Rutilahu yang di sampaikan oleh masyarakat itu ternyata banyak Mis, yang arti nya masyarakat bahkan LPM itu belum tentu hafal tata caranya, Maka dari itu sesuai arahan yang tadi, kita akan laksanakan arahan untuk mengadakan pelatihan.
Asep juga berharap “semua aspirasi terealisasi seperti yang tadi di sampaikan oleh masyarakat Terkait set box TV, pemakaman sampai Rumah tidak layak Huni (RTLH).
“Saya berharap semua yang disampaikan tadi bisa terealisasi, ” harapnya. (Wandi)