Resahkan Masyarakat, Pelaku Bandar Togel Berhasil di Amankan Polsek Gantung
Beltim|Lensaexpose.com
Tim Gabungan Unit Reskrim Intel Polsek Gantung mengamankan seorang laki-laki inisial DW (45) penduduk Jln. Negeri II Rt 11 Desa Gantung Kec.Gantung Kab. Beltim, Rabu (2 November 2022) malam.
Pelaku tersebut diamankan karena melakukan perjudian togel di Pasar Tradisional Gantung Dusun Lenggang Rt 17 Desa Lenggang Kec. Gantung Kab. Beltim.
Kapolsek Gantung AKP Jean Alvin Sinulingga seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media menjelaskan bahwa benar tim Gabungan Unit Reskrim Intel Polsek Gantung mengamankan seorang laki-laki yang melakukan perjudian togel pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
“Ditangkap di Pasar Tradisional Gantung Dusun Lenggang Rt 17 Desa Lenggang Kec.Gantung Kab.Beltim saat sedang bertransaksi menjadi bandar togel, dimana nomor togel tersebut dipasang pada sebuah aplikasi di handphone,” ungkap Kapolsek Gantung AKP Jean Alvin.
AKP Jean merinci, Pada hari Rabu Tanggal 2 November 2022 Sekira Pukul 17.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Gantung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas tindak pidana perjudian jenis togel yang sangat meresahkan masyarakat setempat, mendengar hal tersebut Unit Reskrim intel Polsek Gantung melaksanakan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan info yang akurat, pada pukul 22.00 wib tim gabungan langsung melaksanakan penangkapan terhadap bandar judi togel tersebut. Biasanya pelaku melakukan pemasangan nomor togel melalui pelaku dengan menggunakan handphone,” terangnya.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 unit Handphone Merk Vivo V 20, 2 buah pena berwarna hitam, 3 buah potongan kertas yg bertuliskan nomor togel, uang tunai sebesar Rp. 2.737.000,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).
“Pelaku DW saat ini sudah diamankan dan diproses oleh unit Reskrim Polsek Gantung dengan pasal yang dipersangkakan 303 KUHPidana,” tutup Kapolsek Gantung. (Tomy)