Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Keracunan MBG di SMPN 1 Cisarua, Sekolah Pastikan Puluhan Siswa yang Terdampak Gebyar Pelayanan Terpadu dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80 Pemkab Tangerang Tegaskan Komitmen Menjawab Isu Strategis Pembangunan Daerah Bupati Tangerang Ajak ASN Jadikan HUT ke-393 sebagai Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Pembangunan Non Fisik pada Penutupan FASI XV Tanjab Barat Penyegaran Organisasi Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama

Daerah

Tiga Oknum Teknisi di Sukabumi yang Bobol Mesin ATM Capai Miliyaran Rupiah Kini Dibekuk Polisi, Rekannya Masih DPO

badge-check


					Tiga Oknum Teknisi di Sukabumi yang Bobol Mesin ATM Capai Miliyaran Rupiah Kini Dibekuk Polisi, Rekannya Masih DPO Perbesar

Sukabumi,Lensaexpose.com – Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap pencurian pada mesin ATM yang dikelola vendor salah satu Bank oleh karyawannya sendiri, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 943.700.000.- (Satu milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta, tujuh ratus ribu rupiah).

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo di Mapolres Sukabumi pada hari Senin (26/09/22).

Menurut Dedy para pelaku melakukan pencurian di ATM salah satu Bank di Wilayah Cicurug dengan enam TKP yaitu ATM di wilayah Cicurug.

“Pencurian ini yang dilakukan oleh tiga tersangka, dua sudah tertangkap dan satu orang masih DPO,” ungkap AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media.

Selanjutnya Dedy mengatakan, modusnya para tersangka bekerja di sebagai teknisi Bank tersebut.

“Jadi dia bekerja dan mempunyai kunci sehingga bisa mengambil dengan pola, kalau ada trouble di ATM tersebut tersangka inisial AS akan mendatangi ATM dan memperbaiki ATM dan mengambil uang sedikit demi sedikit,” papar Alumni Akpol tahun 2002 itu.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini menurut Dedy ada tujuh kendaraan dari hasil kejahatan yang dimana tersangka AS sebagai pelaku utamanya dan tersangka R selaku penerima uang hasil kejahatan serta tersangka R itu berperan membeli tujuh unit kendaraan.

Lebih jauh Dedy menjelaskan keseluruhan barang bukti atau BB yang telah diamankan flashdisk rekaman cctv, enam set kunci mesin ATM, tujuh kendaraan dan handphone merek Oppo.

Para pelaku ini menurut Dedy terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP. (Isra)

Baca Lainnya

Gebyar Pelayanan Terpadu dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80

14 Oktober 2025 - 02:52 WIB

Kejar Target RTH, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Raperda

6 Oktober 2025 - 03:06 WIB

Tim Survei KPKNL Lahat Cek Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Musi Rawas

2 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Perkuat Kerjasama Dua Dekade, Ketua MA Terima Kunjungan Delegasi FCA

30 September 2025 - 03:56 WIB

Perubahan APBD 2025 Disahkan, Bupati Kasmarni Instruksikan Perangkat Daerah Percepat Program

30 September 2025 - 01:42 WIB

Trending di Bengkalis
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต