Menu

Mode Gelap
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Pelarungan Bunga di Hari Pahlawan Bupati Tanjung Jabung Barat Serahkan Bantuan kepada Istri Veteran di Hari Pahlawan Bupati KBB Jeje Ritchie Ismail: Semangat Pahlawan Harus Hidup Dalam Tindakan Nyata Peringati Hari Pahlawan ke-80, Pemkab Tanjab Barat Gelar Upacara Ziarah Nasional di TMP Yudha Satria Pengabuan Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2025 Satpol-PP Laksanakan Razia Gabungan PEKAT dan Narkoba Bersama Unsur Forkopimda serta Ormas Keagamaan Kota Tanjungbalai

Daerah

Kejaksaan Negeri Garut Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Atribut NII, Narkoba dan Senpi

badge-check


					Kejaksaan Negeri Garut Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Atribut NII, Narkoba dan Senpi Perbesar

Garut | Lensaexpose.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Atribut NII, Narkoba dan Senjata Api Rakitan, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka No 222, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa-Barat, Kamis (8/9/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr.Neva Sari Susanti, SH, MH mengungkapkan, Kejari Garut telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara makar Negara Islam Indonesia (NII) berupa bendera, lambang, hingga teks deklarasi para jenderal NII dan sejumlah benda lain dari puluhan perkara yang telah inkrah sejak Maret hingga Agustus 2022.

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti kurang lebih ada 95 perkara atau kasus yang sudah inkrah, ini sesuai amanah UU Pasal 270 KUHAP terhadap keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti.

Kendati demikian, Neva menuturkan, Barang bukti tersebut dapat dimusnahkan karena tidak ada lagi upaya hukum. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, barang bukti yang disita paling banyak didominasi dari kasus narkoba dan psikotropika.

Ia menyebut, Jumlah total narkoba ini adalah obat-obatan terlarang sebanyak 3.292 tablet, sabu-sabu 113,94 gram, dan tembakau sintetis 32,6 gram.

“Lalu kasus kedua terbanyak yang menggunakan senjata tajam. Hari ini, kami juga memusnahkan barang bukti uang palsu berupa 280 lembar uang pecahan Rp100 ribu,” paparnya.

Lanjut Kejari, Barang bukti lainnya yakni satu pucuk pistol rakitan, senjata api rakitan itu merupakan barang bukti kasus perampokan di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.

Selain memusnahkan barang bukti Kejari Garut pun berkewajiban untuk mengeksekusi denda perkara pidana umum untuk masuk ke kas Negara nilai denda yang disetorkan ke Negara sebanyak Rp 72.048.000,-.

“Nah kemudian barang bukti yang dirampas untuk negara senilai Rp 18.351.000,- lalu ada barang sitaan diputus untuk negara dan di lelang oleh Jaksa sekitar Rp 15.886.000,-. Total keseluruhan yang kami setorkan ke Negara mencapai Rp 110 juta,” pungkas Kejari Garut.
** ( Suwito )

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dua Pejabat Administrator, Kabag Kesra dan Kabag Orta Sekretariat Pemko Tanjungbalai

6 November 2025 - 01:33 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Buka FGD INAPROC: Peluang Baru Dukung Sistem Pengadaan Transparan, Akuntabel, Adaptif, dan Responsif

6 November 2025 - 01:31 WIB

Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA

2 November 2025 - 11:24 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

31 Oktober 2025 - 01:50 WIB

Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต