Menu

Mode Gelap
Perkuat Sinergi Pemerintahan Desa, DPMD Bandung Barat Gelar Lokakarya BPD di Ngamprah DPMD Bandung Barat Dorong Karang Taruna dan LKD Berperan Aktif dalam Pembangunan Desa serta Siapkan Sosialisasi i-Voting untuk Pilkada Hadiri Safari Kebangsaan Poldasu Tahun 2025, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Kegiatan ini Momentum Silaturahmi Menjaga Toleransi Antar Umat Beragama Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi RAPI Tanjungbalai Asep Sudiro: Pemkab Bandung Barat Pastikan Warga Miskin Tak Sendirian Hadapi Masalah Hukum Sambut Kajari Baru, Wali Kota Tanjungbalai Harapkan Sinergitas dan Kolaborasi Terus Berlanjut Wujudkan Tanjungbalai EMAS

Daerah

Camat Kotaagung Barat Diduga Tak Sampaikan Surat Edaran Mensos, KPM dapat Beras BPNT Oplosan

badge-check


					Camat Kotaagung Barat Diduga Tak Sampaikan Surat Edaran Mensos, KPM dapat Beras BPNT Oplosan Perbesar

Tanggamus| Lensaexpose.com

Menindak lanjuti pemberitaan yang sudah beredar di beberapa media mengenai beras BPNT yang diduga tidak standar pemakaian Konsumen di Kecamatan Kotaagung Barat dan diduga juga camat tidak menyampaikan surat edaran Mentri Sosial (Mensos) tentang cara pendistribusian BPNT ke keluarga penerima manfaat (KPM).

Awak media meneruskan pemberitaan yang ada, langsung meminta keterangan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanggamus dan bertemu dengan salah satu pegawainya.

Ia mengatakan, bahwa mengenai pemberitaan kemarin (6 September 2022) Dinas Sosial sudah langsung monitoring turun kelapangan, dan beberapa bulan yang lalu ada surat edaran cara pendistribusian dari Mentri Sosial itu turun ke Dinas Sosial dan sudah di sampaikan ke kecamatan serta kepala Pekon/Desa masing-masing.

“Kalau masyarakat belum tau tentang surat edaran itu berarti belum di sampaikan pihak kecamatan dan pihak pemerintahan pekon, karena edaran itu berisi, “tidak memaksa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli barang tertentu”, artinya KPM berhak tidak membeli barang satu paket dari e-Warung,” jelasnya salah satu pegawai Dinsos Kabupaten Tanggamus yang tidak mau ditulis namanya, Rabu kemarin (7 September 2022).

Sementara Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di beberapa pekon sangat terkejut kalau sudah ada surat edaran cara pendistribusian BPNT.

“Waduuhh.. selama ini kami sebagai KPM tidak pernah tau apalagi ada penyampaian dari Kecamatan dan Pemerintahan Pekon/Desa,” ujarnya KPM yang engan di sebutkan namanya.

Sambung nya KPM, “Kenapa ya dari Camat dan Kepala Pekon tidak menyampaikan kepada kami sebagai Keluarga Penerima Manfaat, padahal itu surat edaran langsung dari Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI),” ucapnya dengan nada kesal.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media terkait surat edaran dari Mensos, Camat Kotaagung Barat tidak ada di tempat, namun hanya bertemu dengan salah satu pegawainya.

“Camat lagi tidak ada di kantor, lagi ada acara peresmian Agro wisata buah buahan di way Tahili Pekon Pejajaran,” ujarnya salah satu pegawai kecamatan. (Masri Sp/Tim)

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dua Pejabat Administrator, Kabag Kesra dan Kabag Orta Sekretariat Pemko Tanjungbalai

6 November 2025 - 01:33 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Buka FGD INAPROC: Peluang Baru Dukung Sistem Pengadaan Transparan, Akuntabel, Adaptif, dan Responsif

6 November 2025 - 01:31 WIB

Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA

2 November 2025 - 11:24 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

31 Oktober 2025 - 01:50 WIB

Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต