Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit Bupati Anwar Sadat Teken MoU Pembangunan Jargas Sebanyak 6.661 Sambungan Rumah Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama

Jawa Tengah

Diduga Tak Maksimal, Proyek Dinas PUPR Senilai 1 Milyar Disoal Warga Rumpin

badge-check


					Diduga Tak Maksimal, Proyek Dinas PUPR Senilai 1 Milyar Disoal Warga Rumpin Perbesar

RUMPIN, Bogor – Proyek tender Dinas PUPR bernilai hampir 1 miliar rupiah berupa pembuatan saluran drainase air (gorong – gorong) pada jalan Cicangkal – Cikoleang, Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin di persoalkan oleh warga masyarakat.

Pasalnya, hasil pekerjaan proyek tender yang menggunakan dana APBD Pemkab Bogor tersebut dituding tidak maksimal dan asal – asalan. Warga meminta pihak penyediaan jasa CV. WFS dan konsultan pengawas PT. NP untuk bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan.

“Masa proyek hampir satu milyar rupiah hasilnya gini. Pengurugan tidak rapi dan banyak udit beton yang hancur. Sehingga banyak warga yang terjerembab. Sudah banyak keluhan warga, jadi tolong segera diselesaikan,” cetus Didi Furqon, Ketua BPD Sukamulya, Kamis (25 Agustus 2022).

Dikonfirmasi terkait keluhan warga ini, staf Seksi Ekbang Pemcam Rumpin, Nasrul Akhyar mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi dan membenarkan masih adanya berbagai kekurangan dari hasil pekerjaan proyek tender tersebut.

“Iya memang belum maksimal, kami sudah cek langsung ke lokasi. Selanjut nya, kami sudah sampaikan semua hal ini ke UPT Jalan Jembatan Leuwiliang untuk segera dilakukan penyelesaian,” ucap Uyung, sapaan akrabnya.

Sementara pengawas dari UPT Jajem Leuwiliang, Oman mengatakan saat ini pekerjaan memang masih belum selesai dan belum dilakukan proses PHO atau penyerahan hasil pekerjaan sementara.

“Itukan masih jaminan (tanggung jawab) kontraktor dan mereka juga sudah punya persediaan untuk memperbaiki. Proyek itu juga belum ada serah terima. Harus 100 persen selesai pekerjaannya, tidak boleh ada temuan,” kata Oman.

Sebagai informasi, dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dalam proyek tender pemerintah diatur mengenai tata cara serah terima pekerjaan yang secara teknis dilakukan dalam dua tahap, yaitu pertama PHO, yang merupakan serah terima dari penyedia jasa kepada PPK (Pasal 57) dan kedua serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (Pasal 58). (Rdy)

Baca Lainnya

Ketua MIO Kab. Bogor Minta Kades dan Kepsek Dekati Wartawan, Karena Mereka Mitra Kerja

5 September 2025 - 08:09 WIB

Wali Kota dan Forkopimda Terima Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai

5 September 2025 - 01:55 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan

2 September 2025 - 17:00 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT RI ke-80

21 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mewakili Bupati, Seketaris Daerah Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 - 01:41 WIB

Trending di Pemerintahan
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต