Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan Pimpin Rapat Paripurna
Tanggamus | Lensaexpose.com
Rapat Paripurna Penandatanganan Nota kesepakatan (MoU) KUA-KPPS Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tanggamus Tahun 2023.Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos, didampingi Wakil Ketua I Andi Sura laga, S.Ag Wakil Ketua II H.Tedi Kurniawan, S.E wakil ketua III Kurnain, S.Ip serta dihadiri sebanyak 31 anggota dewan secara langsung.
Turut hadir, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Sekretaris Daerah Kabupaten Drs Hamid H Lubis, beserta para pejabat utama dan Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, Camat se-kabupaten tanggamus.
Heri Agus Setiawan S.sos. (Ketua DPRD Tanggamus Dalam pembukuan Sidang menyampaikan;
a. Rapat penandatangan mou nota yang sudah disepati oleh pimpinan masing – masing oleh daerah dalam pembelanjaan anggaran daerah pemerintahan daerah.
b. Laporan APBD daerah anggaran kebijaksanaan pembelanjaan daerah kab.Tanggamus dalam inplotasimen landasan operasonal keuangan daerah yang menjelaskan, penyusunan RAPBD Tahun 2022, juga dilakukan secara realistis, kredibel, berdaya tahan dan berkelanjutan untuk menjaga, stabilitas keuangan daerah.
Lebih lanjut menyampaikan komposisi RAPBD Tahun Anggaran 2022, yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kab. Tanggamus, dan tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran APBD Tahun 2022.
c. Adapun komposisi RAPBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, yaitu:
1. Pendapatan Daerah, dianggarkan sebesar = Rp.1.933.355.126.760,-
2. Belanja Daerah, dianggarkan sebesar = Rp.1.908.355.126.760,-
d. Dengan komposisi itu, terdapat surplus anggaran sebesar = Rp.25.000.000.000, yang akan peruntuhkan bagi pengeluaran pembiayaan daerah, sehingga RAPBD Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang.
Pelaksanaan Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) KUA-KPPS Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Penandatanganan nota kesepakatan (MoU), merupakan suatu bentuk sinergitas antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Tanggamus dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Serta dapat menjadi stimulant positif dalam bidang ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tanggamus kedepannya. Dalam pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan (MoU)KUA-PPAS kabupaten Tanggamus tahun 2023 tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan. (Masri Sp)