Kamis, Maret 28, 2024
DaerahSosial & BudayaTNI/POLRI

Reskrim Polres Batubara Ungkap Kasus Judi Togel dan Amankan 1 Unit Mesin Tembak Ikan

BATU BARA | Lensaexpose.com

Team Sat Reskrim Unit Resum Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Iptu AH. Sagala, ungkap kasus /tangkapan Perkara Tindak Pidana “Judi togel ” yang diamankan seorang pelaku S (52), di Dusun sempurna Desa medang baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303.

Satreskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan, SH, mengatakan, secara tegas menyatakan akan menjerat hukum segala bentuk praktik perjudian diwilayah hukum Polres Batu Bara, judi dinilai dapat menyebabkan kecanduan hingga membuat para pelaku berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Semua bentuk jenis perjudian, apakah itu judi online maupun judi offline, yang berkaitan dengan segala praktik perjudian kita tetap proses dan itu ditangani unit Resum, kata Kapolres Batu Bara, melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan, SH. Selasa (09/08/2022).

Dia memastikan, saat ini Satreskrim Polres Batu Bara tengah gencar memberantas lokasi perjudian Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat.

Sudah banyak yang kita ungkap, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku, ucap Akp Jhon H. Tarigan, SH.

Sementara itu, Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara, Iptu AH Sagala mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku judi jenis Togel sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303.

Pada hari Senin 08 Agustus 2022 sekitar pukul 22:00 WIB, team Satreskrim unit Resum Polres Batu Bara mengungkap kasus, tangkapan, perkara tindak pidana, judi Togel, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial “SO” (52) warga Dusun Sempurna, Desa Medang Baru, Kecamatan Medang Deras, beserta barang bukti, 1 unit Handphone Merk Nokia warna hitam berisikan angka tebakan Togel, dan uang sebanyak Rp 421.000, jelasnya.

Selanjutnya dikatakan Kanit Resum Iptu AH Sagala, dalam kesempatan yang sama pihaknya melanjutkan penyisiran ke lokasi-lokasi perjudian hingga pagi pukul 02:00 WIB.

“Dan kembali berhasil melakukan penggerebekan di lokasi judi tembak ikan-ikan, ungkapnya.

Pada hari Selasa 08 Agustus 2022 sekitar pukul 02:00 WIB, team opsnal Satreskrim unit Resum Polres Batu Bara mengamankan 1 unit meja judi tembak ikan di Dusun ll, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, namun pada saat diamankan tidak ada pemilik atau penjaga mesin judi ikan tersebut, pungkasnya.

“Kemudian tersangka beserta barang bukti diboyong ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya. (*)

Loading