Seorang Warga Perkebunan Gunung diduga Edarkan Sabu, Masuk Penjara Polres Asahan
ASAHAN | Lensaexpose.com
Personel Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial RHM alias Riki Wahid (32) warga Dsn III Desa Perkebunan Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.
Pria yang mempunyai inisial RW ini diamankan petugas atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Pelaku diamankan pada Sabtu 23 Juli 2022 pukul 01.30 Wib di Dsn III Desa Perk Gunung Melayu Kec. Rahuning Kab. Asahan,” beber Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (28/7/2022).
Kapolres Asahan mengatakan penangkapan terhadap pelaku RHM merupakan hasil pengembangan dari pelaku AS yang terlebih dahulu telah diamankan petugas pada hari Jum’at 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 wib.
“Pelaku AS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari pelaku Riki Wahid sdr di Dsn III Desa Perk Gunung Melayu Kec. Rahuning Kab. Asahan,” katanya.
Atas dasar informasi tersebut, sambung Kapolres, personel yang di pimpin langsung oleh Kanit Idik II Ipda Wanter Simanungkalit langsung menuju ke Dsn III Desa Perk Gunung Melayu Kec.Rahuning Kab. Asahan.
“Setibanya dilokasi kediaman rumah pelaku, personel yang didampingi Kades Dsn III Desa Perk Gunung Melayu Kec.Rahuning Kab. Dairi melakukan penggeledahan terhadap badan dari kantong celana sebelah kanan dan di temukan plastik kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu dan di tempat dia berdiri di temukan plastik kosong dan satu buah pipet skop,” ungkapnya.
Saat diamankan, lanjut Kapolres, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari temannya inisial “A” yang berdomisili di Tanjung Balai.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 0,51 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong 1 buah pipet skop,” pungkasnya.
Laporan : Miko
Sumber : Humas Polres