Kamis, November 21, 2024
Jawa TengahPemerintahanPeristiwa

IPW : Pengusutan Tewasnya 2 Bobotoh Persib Bandung Di Piala Presiden Seakan “Jalan Ditempat”

KEMANG, BOGOR – Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengusutan oleh Polda Jabar terhadap tewasnya dua orang bobotoh Persib Bandung dalam laga Piala Presiden beberapa waktu lalu seakan “jalan ditempat”. Musababnya, hingga kini belum ada seorang pun yang dijadikan tersangka dalam kerusuhan yang menyebabkan Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meninggal dunia.

“Padahal, penegakan hukum menjadi salah satu tugas dan fungsi dari Polri. Namun dalam penanganan kasus kematian suporter di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jumat, 17 Juni 2022 Polda Jabar sangat lamban,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers yang dikirim, Jum’at (24/6/2022).

Oleh karena itu, lanjutnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Jabar Irjen Suntana serta mencopot Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

Pasalnya, kata Sugeng Teguh Santoso, kedua pimpinan di tingkat kewilayahan tersebut mengkhianati Program Polri Presisi dengan cara mengulur – ulur dan menggantung kasus melayangnya nyawa di Turnamen Pra Musim Piala Presiden.

“Karenanya, Kapolri patut mencopot kepala satuan wilayah (kasatwil) ini, agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat. Bagaimana pun, kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara menjadi tolok ukur keberhasilan Polri saat ini dan di masa mendatang,” cetus STS sapaan akrabnya.

Menurut IPW, penanganan terhadap kasus kerusuhan melalui penegakan hukum yang terjadi di Stadion GBLA Kota Bandung ini, sangat berbeda jauh dengan kejadian tinju maut Nabire, 14 Juli 2013 yang menelan korban jiwa 18 orang akibat terinjak-injak.

Karena hanya dalam waktu empat hari, tersangka dalam kasus tersebut sudah diumumkan oleh Kapolda Papua, yang saat itu dijabat oleh Tito Karnavian. Saat itu, tersangkanya Nabertus Yeimo, Ketua Panitia Penyelenggaran Pertandingan Tinju Bupati Cup.

“Tersangka dijerat pasal 29 ayat 2 KUHP juncto pasal 25 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda 5 miliar rupiah,” ungkap STS.

Kejadian lain, lanjutnya, pada tanggal 4 September 2013 terjadi kerusuhan di Stadion Manahan Solo saat laga Persis Solo melawan PSS Sleman di Divisi Utama Liga Primer Indonesia (LPI). Sebanyak tujuh orang luka-luka dalam bentrok antar suporter tersebut.

“Namun, dalam empat hari kemudian yakni 8 September 2013, Polresta Surakarta telah menetapkan Roy Saputro selaku Ketua Panitia Pelaksana Divisi Utama Liga Primer Indonesia Sportindo dijadikan tersangka. Roy dijerat dengan pelanggaran ketertiban umum pasal 510 ayat 1 KUHP,” tuturnya.

Pada dua kasus diatas, lanjut STS, Polri bergerak cepat mengusut peristiwa pidana untuk membuat terang dengan menetapkan tersangkanya. Tapi, dalam peristiwa kematian dua bobotoh Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung belum juga mengumumkan tersangkanya.

“Padahal, dalam kasus kematian di Stadion GBLA Kota Bandung ini, Indonesia Police Watch (IPW) menilai tersangka bisa terancam penjara maksimal lima tahun pasal 359 KUHP juncto pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005 dengan ancaman paling lama dua tahun,” tegasnya.

STS menjelaskan, Pasal 359 KUHP menyatakan: “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Sementara pasal 103 UU keolahragaan Nasional menyebutkan: “penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar”.

“Yang pasti, pihak kepolisian telah mengusut kasus kematian dua bobotoh tersebut dan karenanya harus dijelaskan pada publik hasil penyelidikan dan atau penyidikannya dengan segera. Hal ini harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai pimpinan tertinggi Polri terhadap program yang dicetuskannya yakni Polri Presisi,” tukas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Rdy)

Loading