Waspada.! Produksi Pangan Diduga Memakai Bahan Berbahaya, Begini Kata Kepala BPOM Saat Sidak Dua Pabrik Tahu di Parung Bogor
PARUNG – Kasus terungkapnya praktek produksi dua pabrik tahu yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya formalin di Desa Waru Jaya dan Desa Waru, Kecamatan Parung oleh BPOM RI, membuat warga masyarakat harus waspada dan hati-hati.
Pasalnya, hasil produksi dari dua pabrik tersebut juga sangat besar (banyak) dan dipasarkan ke beberapa pasar di wilayah Bogor dan Jakarta. Kapasitas produksi dari dua pabrik tersebut mencapai 120 juta tahu perbulan.
“Ini pabriknya cukup besar dan jumlah produksinya banyak. Potensi gangguan kamtibmas tinggi maka dibuat operasi gabungan BPOM, Polda Jabar dan Polres Bogor,” ungkap AKBP Kusno Diantara, Kepala Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Jabar, didampingi Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP M. Ilham.
Kusno menambahkan, sejauh ini sudah banyak kerjasama Polri dengan BPOM RI dalam penanganan penggunaan bahan kimia berbahaya di produksi pangan. Polda Jabar juga berhasil mengungkap sejumlah produksi lain yang kedapatan menggunakan bahan berbahaya seperti pada jamu, kosmetik dan lainnya.
“Masyarakat harus wasapada dan hati – hati. Jika ada yang mencurigakan terlait produksi apapun yang menggunakan bahan berbahaya, silahkan hubungi pihak kepolisian,” imbau AKBP Kusno Diantara.
Sebelumnya, hasil operasi gabungan BPOM RI dan Polri, di dua lokasi pabrik tahu di Kecamatan Parung, ditemukan barang bukti 1.500 tahu siap edar, 38 kiformalin jenis serbuk serta 60 kilogram formalin jenis cair.
“Penggunaan formalin pada produksi tahu ini temuan yang cukup besar,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito saat konferensi pers di pabrik tahu di Desa Warujaya, Kecamatan Parung, Jumat (10/6/2022) lalu.
Penny mengungkapkan, dua pabrik ini memiliki kapasitas produksi 120 juta tahu per bulan. Dan biasanya tahu itu di distribusikan ke wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Sedangkan omset nya mencapai ratusan juta per bulan dan miliaran rupiah per tahun.
Kepala BPOM RI menegaskan, kedua pabrik tersebut akan ditutup sehingga tidak bisa memproduksi tahu kembali. Tak hanya itu, kedua pemilik pabrik berinisial S (35 ) dan N (45) segera ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Undang-Undang Pangan, dengan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Ditegaskan Penny, kedua pelaku ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan. Padahal sejak tahun 2016, pemerintah melarang jenis formalin untuk digunakan sebagai bahan campuran pengolahan pangan. Karena formalin pemanfaatannya hanya untuk non-pangan seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah.
“Mereka melakukan kejahatan pangan untuk mengambil keuntungan. Saya kira ini tentu sangat mengecewakan dan menyedihkan. Perlu ditindak secara tegas,” ucap Penny. (rdy)