Keroyok Orang Hingga Masuk UGD, Dua Sekawan Kompak Masuk Sel
Tanjung Balai | Lensaexpose.com
Personil Satuan Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus Dua orang pria yang diduga telah melakukan pengeroyokan atau tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap seorang pria, yang di nilai melanggar Pasal 170 Jo 351 dari KUHPidana.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan “Kedua pelaku yang bernama Saiful Bahri (30) thn, Lk, Islam, belum atau tidak bekerja, warga Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bersama Taufik Hidayat(20) belum atau tidak bekerja, warga yang sama.
“Kedua pelaku ini diamankan berdasarkan laporan dari Asmidar (49), Mengurus Rumah Tangga, warga Jalan Sei Kepayang Tengah Desa Sei Kepayang Tengah Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 48 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu Tanggal 5 Juni 2022,” tambahnya.
Kejadian nya Hari Minggu Tanggal 5 Juni 2022, sekira Pukul 17.00 Wib, telah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap diri korban bernama Sahrul Romadoni (23) anak dari pelapor (Asmidar), yang dilakukan terlapor Syaiful Bahri dan Taufik. Kejadiannya di kos-kosan di Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Adapun cara para pelaku melakukan penganiayaan adalah dengan mengeroyok korban dan memukuli sekujur tubuh korban dengan menggunakan tangan dan kaki yang mengakibatkan pada bagian tangan sebelah kiri korban mengalami luka gores dan pada pelipis mata sebelah korban mengalami luka robek serta pada kepala korban mengalami memar dan bengkak sehingga harus di rawat di RSUD Kota Tanjungbalai. Atas kejadian tersebut lalu pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau Laporan Polisi,” jelas Sinaga.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan tersebut dan didapat hasil bahwa para pelaku Saiful Bahri dan Taufik Hidayat pada hari Jumat Tanggal 10 Juni 2022, sekira Pukul 17.30 Wib, sedang berada di seputaran Jalan Lingkar Utara Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar tepatnya di sebuah bengkel mobil.
“Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, bergerak ke lokasi yang di maksud dan sekira Pukul 18.00 Wib, Saiful Bahri dan Taufik Hidayat berhasil di amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Rekman Sinaga.
Laporan : Miko
Sumber : Kasi Humas