Sosialisasi Perbup Batubara No 37 Tahun 2019 Kapolsek Lima Puluh Sampaikan Hal Ini
Batu Bara | Lensaexpose.com
Menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara Nomor. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 tahun 2022.
Di lokasi kegiatan juga di ikuti Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH, MM dan Kasat Intel Polres Batubara AKP Rubenta Tarigan yang di gelar di Balai Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Pada Kamis pagi (9/6/2022).
Selain itu juga di ikuti oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara, Danramil 03/Lima Puluh Kapten Inf. Panjaitan, Kanit Intel Aipda Adi K. Damanik, SH , Bhabinkamtibmas Bripka Edi Tarigan, Para Pj Kepala Desa yang akan melaksanakan Pilkades.
Kemudian Para Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi Seksi Panitia Pilkades dari 8 Desa seperti Desa Perkebunan Lima Puluh, Desa Sumber Padi, Desa Limau Manis, Desa Antara, Desa Empat Negeri, Desa Simpang Dolok, Desa Kwala Gunung dan Desa Cahaya Pardomuan.
Kapolsek Lima Puluh menyampaikan Sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 tahun 2022.
Terakhir kegiatan sosialisasi juga di buka Sesi Tanya Jawab kepada peserta.
Selama kegiatan berlangsung, Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara tentang Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa berjalan aman dan kondusif.
Laporan : Miko
Sumber : Humas Polres