Jumat, November 22, 2024
Jawa TengahPendidikan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Di SMK Negeri 1 Gunungsindur Dibuka Dua Tahap

Gunungsindur — Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMK Negeri 1 Gunung Sindur yang berada di Jalan SMP 3 Gunungsindur, Desa Rawakalong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. PPDB tahap 1 akan dimulai buka tanggal 6 Juni sampai 10 juni 2022 mendatang kemudian untuk tahap 2 PPDB dibuka tanggal 23 – 30 juni 2022 bagi orang tua siswa yang anaknya berminat masuk sekolah tersebut segera saja dipersiapkan syarat syarat yg diperlukan sesuai aturan PPDB SMK Negeri 1 Gunungsindur.

Disekolah ini memiliki 5 (lima) Kompetensi Keahlian yaitu ; Teknik Mesin, Teknik Kendaraan Ringan, Teknik Elektronika Industri, Teknik Komputer dan Jaringan serta Multimedia.

Yonal Herdian.S.Pd. M.M Selaku kepala SMK Negeri 1 Gunungsindur mengatakan, bahwa untuk ikut pendaftaran di Sekolah ini sebaiknya calon peserta didik baru itu saja langsung mendaftarkannya bisa juga didampingi orangtua pasalnya untuk menginput syarat syaratnya ada dipeserta pendaftar itu sendiri hal itu untuk menghindari miskomunikasi, ucap Yonal.

Perlu diketahui juga orangtua siswa menyekolahkan anaknya disekolah ini dari pantawan media setiap tahun meningkat.

Hal itu terbukti pada saat PPDB tahun ajaran tahun lalu sebelum Yonal Herdian S.Pd. M.M. menjadi Kepsek disekolah tersebut sudah menunjukan peminatnya makin bertambah.

Yonal mengatakan bahwa untuk sedikit mengatasi lonjakan peminat maka ditahun ajaran 2022/2023 akan menerima siswa baru sebanyak 12 rombongan belajar setiap rombel 36 siswa sesuai aturan nambah satu rombel dari tahun lalu.

“PPDB akan diterima 432 untuk 12 rombongan belajar untuk pendaftaran dimulai tanggal 6 Juni 202,” ujarnya.

Lebih lanjut dia juga mengutarakan, bahwa sekolahnya telah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100% dengan mengikuti aturan pemerintah.

“Para siswa tetap mengikuti prokes dengan sarana yang sudah disediakan oleh sekolah,” terang yonal Herdian.S.Pd. M.M

Dia juga menjelaskan di PPDB nanti untuk menghindari hal-hal misalnya pendaftar ikut secara kolektif dipastikan ada yang bisa masuk karena memenuhi syarat. Sedangkan temannya tidak memenuhi misalnya dari nilai maupun hal lainnya.

“Sedangkan si A diterima B tidak tudingan yang tidak baik bagi yang membawa dan pada akhirnya sekolah yang dituju yang disalahkan sedangkan panitia PPDB menghimpun syarat data saja yang dimasukkan kekomputer hasil penentu diterima atau tidak ada didinas provinsi yg menentukannya diterima atau tidaknya.

kepala sekolah termasuk bukan yang menentukan diterima atau tidak diterima,” jelasnya. (Ry/zul).

Loading