Menu

Mode Gelap
Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Musholla Amaliyyah Menjadi Masjid Amaliyyah 40 Media Hadir Deklarasikan Bogor Media Siber Network untuk Memperkuat Peran Media Lokal dalam Demokrasi dan Pembangunan Daerah SMK Negri 4 Kota Banjar Gelar Maulid Nabi Dengan Tema “Cinta Rasul Tak Cukup di Lisan, Nyatakan dengan Sholawat dan Amal” Desa Babakan Madang Launching Samisade, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT  Pake Dana Bankeu Samisade Tahun Anggaran 2025 Bupati Anwar Sadat Ikuti Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas Perubahan APBD 2025

Jawa Tengah

Dihari Kemenangan, 603 Napi Lapas Khusus Gunungsindur Terima Remisi Idul Fitri, Satu Orang Napi Langsung Bebas

badge-check


					Dihari Kemenangan, 603 Napi Lapas Khusus Gunungsindur Terima Remisi Idul Fitri, Satu Orang Napi Langsung Bebas Perbesar

BOGOR – Dihari Kemenangan yang Fitri ini menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi para narapidana atau disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya yang beragama Islam. Karena di momentum lebaran ini ada remisi yang diterima WBP.

Seperti di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunungsindur, dimana sebanyak 603 (Enam Ratus Tiga) orang WBP telah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) pada Hari Raya Idul Fitri 1433 H atau Lebaran tahun 2022. Bahkan, di antaranya 1 (satu) orang napi langsung bebas.

Mujiarto, Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, menjelaskan, 603 WBP Lapas Khusus Kelasa IIA Gunungsindur mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2022, terdiri dari Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 597 orang, Remisi Khusus II sebanyak 6 orang yaitu 1 orang langsung langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Sedangkan 5 orang napi lainnya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda,” kata Mujiarto, Senin (2/5/ 2022).

Kalapas menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang WBP tunjukkan selama menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur. Pemberian remisi juga di maksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat, imbuhnya.

“Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ungkap Mujiarto.

Sebagai informasi, pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui sebuah sistem bernama Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar (pungli) karena dilakukan secara online melalui SDP dan dengan akurasi data yang tinggi.

“Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur per 1 Mei 2022 sebanyak 919 orang,” tukas Kalapas. (Rdy)

Baca Lainnya

Ketua MIO Kab. Bogor Minta Kades dan Kepsek Dekati Wartawan, Karena Mereka Mitra Kerja

5 September 2025 - 08:09 WIB

Wali Kota dan Forkopimda Terima Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai

5 September 2025 - 01:55 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan

2 September 2025 - 17:00 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT RI ke-80

21 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mewakili Bupati, Seketaris Daerah Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 - 01:41 WIB

Trending di Pemerintahan