Menu

Mode Gelap
Desa Sukahati Istimewa Realisasikan Hotmix Jalan Lingkungan Pake Dana Bankeu Samisade Tahun 2025 Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025 Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025 Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi PD Parmusi Kota Tanjungbalai Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Pelarungan Bunga di Hari Pahlawan Bupati Tanjung Jabung Barat Serahkan Bantuan kepada Istri Veteran di Hari Pahlawan

Jawa Tengah

Dihari Kemenangan, 603 Napi Lapas Khusus Gunungsindur Terima Remisi Idul Fitri, Satu Orang Napi Langsung Bebas

badge-check


					Dihari Kemenangan, 603 Napi Lapas Khusus Gunungsindur Terima Remisi Idul Fitri, Satu Orang Napi Langsung Bebas Perbesar

BOGOR – Dihari Kemenangan yang Fitri ini menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi para narapidana atau disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya yang beragama Islam. Karena di momentum lebaran ini ada remisi yang diterima WBP.

Seperti di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunungsindur, dimana sebanyak 603 (Enam Ratus Tiga) orang WBP telah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) pada Hari Raya Idul Fitri 1433 H atau Lebaran tahun 2022. Bahkan, di antaranya 1 (satu) orang napi langsung bebas.

Mujiarto, Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, menjelaskan, 603 WBP Lapas Khusus Kelasa IIA Gunungsindur mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2022, terdiri dari Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 597 orang, Remisi Khusus II sebanyak 6 orang yaitu 1 orang langsung langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Sedangkan 5 orang napi lainnya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda,” kata Mujiarto, Senin (2/5/ 2022).

Kalapas menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang WBP tunjukkan selama menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur. Pemberian remisi juga di maksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat, imbuhnya.

“Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ungkap Mujiarto.

Sebagai informasi, pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui sebuah sistem bernama Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar (pungli) karena dilakukan secara online melalui SDP dan dengan akurasi data yang tinggi.

“Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur per 1 Mei 2022 sebanyak 919 orang,” tukas Kalapas. (Rdy)

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dua Pejabat Administrator, Kabag Kesra dan Kabag Orta Sekretariat Pemko Tanjungbalai

6 November 2025 - 01:33 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Buka FGD INAPROC: Peluang Baru Dukung Sistem Pengadaan Transparan, Akuntabel, Adaptif, dan Responsif

6 November 2025 - 01:31 WIB

Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA

2 November 2025 - 11:24 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

31 Oktober 2025 - 01:50 WIB

Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต