Menu

Mode Gelap
Mau Sertijab, Dandenpom III/1 Bogor Pamit ke Adityawarman Gunawan Rasyid: Unjuk Rasa Boleh, Tapi Jangan Rendahkan Aktivis Dengan Kata Kotor Wakil Bupati Katamso Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Pemko Tanjungbalai Gelar World Cleanup Day 2025, Wali Kota Tegaskan Komitmen Tanjungbalai Menuju Kota Bersih dan Bebas Sampah DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029 Pemkab Tanjab Barat Gandeng PetroChina, Dorong Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Jawa Tengah

Dihari Kemenangan, 603 Napi Lapas Khusus Gunungsindur Terima Remisi Idul Fitri, Satu Orang Napi Langsung Bebas

badge-check


					Dihari Kemenangan, 603 Napi Lapas Khusus Gunungsindur Terima Remisi Idul Fitri, Satu Orang Napi Langsung Bebas Perbesar

BOGOR – Dihari Kemenangan yang Fitri ini menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi para narapidana atau disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya yang beragama Islam. Karena di momentum lebaran ini ada remisi yang diterima WBP.

Seperti di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunungsindur, dimana sebanyak 603 (Enam Ratus Tiga) orang WBP telah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) pada Hari Raya Idul Fitri 1433 H atau Lebaran tahun 2022. Bahkan, di antaranya 1 (satu) orang napi langsung bebas.

Mujiarto, Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, menjelaskan, 603 WBP Lapas Khusus Kelasa IIA Gunungsindur mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2022, terdiri dari Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 597 orang, Remisi Khusus II sebanyak 6 orang yaitu 1 orang langsung langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Sedangkan 5 orang napi lainnya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda,” kata Mujiarto, Senin (2/5/ 2022).

Kalapas menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang WBP tunjukkan selama menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur. Pemberian remisi juga di maksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat, imbuhnya.

“Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ungkap Mujiarto.

Sebagai informasi, pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui sebuah sistem bernama Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar (pungli) karena dilakukan secara online melalui SDP dan dengan akurasi data yang tinggi.

“Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur per 1 Mei 2022 sebanyak 919 orang,” tukas Kalapas. (Rdy)

Baca Lainnya

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029

14 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Gebyar Pelayanan Terpadu dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80

14 Oktober 2025 - 02:52 WIB

Kejar Target RTH, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Raperda

6 Oktober 2025 - 03:06 WIB

Tim Survei KPKNL Lahat Cek Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Musi Rawas

2 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Perkuat Kerjasama Dua Dekade, Ketua MA Terima Kunjungan Delegasi FCA

30 September 2025 - 03:56 WIB

Trending di DKI Jakarta
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต