Menu

Mode Gelap
Bupati Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kepala Desa Pastikan Pendataan RTLH Akurat Desa Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Betonisasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2025  Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga

Jawa Tengah

Tertibkan Angkutan Tambang Di Jalur Mudik, Petugas Unit Satpol PP Parungpanjang Sosialisasikan Surat Edaran Camat

badge-check


					Tertibkan Angkutan Tambang Di Jalur Mudik, Petugas Unit Satpol PP Parungpanjang Sosialisasikan Surat Edaran Camat Perbesar

PARUNGPANJANG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah tahun 2022 Masehi, serta untuk mengantisipasi kemacetan di jalur arus mudik, Camat Parungpanjang Icang Aliuddin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) penghentian operasional bagi kendaraan angkutan barang khususnya truk tambang.

Surat Edaran Camat itu juga langsung di sosialisasikan oleh Petugas unit Satpol PP Parungpanjang kepada para pengemudi atau sopir truk tambang di Jalan Raya M. Toha, Senin (25/04/2022).

Jalan itu juga adalah salah satu ruas jalan provinsi yang selalu di padati aktifitas lalu lintas kendaraan pribadi warga dan kendaraan angkutan hasil tambang atau biasa disebut warga masyarakat truk tronton.

Pada saat jelang lebaran, jalan raya tersebut juga selalu digunakan sebagai jalur mudik warga masyarakat Kabupaten Bogor yang ada atau bekerja di Tanggerang dan Jakarta.

“Surat edaran tersebut telah kami sebar dan sosialisasikan ke pengusaha galian dan pengusaha angkutan tambang serta para sopir truk tronton. Agar bisa ditaati dan dilaksanakan,” ungkap Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasih, Senin (25/04/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Parungpanjang ini menjelaskan, surat edaran penghentian operasional angkutan tambang tersebut selain untuk mengantisipasi kemacetan saat mudik lebaran, sekaligus juga untuk memperlancar jalur distribusi bahan kebutuhan pokok masyarakat.

“Jadi kendaraan angkutan barang seperti sembako dan BBM masih bisa melintas. Namun untuk kendaraan angkutan hasil tambang tidak diperbolehkan. Jika masih saja melanggar, maka akan kami berikan tindakan tegas,”cetus Dadang Kosasih.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022. SE Menhub RI tersebut diberlakukan di jalan tol dan jalan nasional non tol.

Dadang Kosasih menambahkan, adanya surat edaran penghentian operasional kendaraan angkutan tambang itu dibuat sebagai upaya dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

“Penghentian operasional kendaraan angkutan tambang ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. Kami harap semua pihak terkait dapat melaksanakan surat edaran Camat Parungpanjang ini,” tukas pria yang akrab disapa Hengki ini. (Rdy)

Baca Lainnya

Ketua MIO Kab. Bogor Minta Kades dan Kepsek Dekati Wartawan, Karena Mereka Mitra Kerja

5 September 2025 - 08:09 WIB

Wali Kota dan Forkopimda Terima Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai

5 September 2025 - 01:55 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan

2 September 2025 - 17:00 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT RI ke-80

21 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mewakili Bupati, Seketaris Daerah Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 - 01:41 WIB

Trending di Pemerintahan