Menu

Mode Gelap
SMAN 7 Tasikmalaya Bangun 3 RKB dan 1 Ruangan LAB Komputer SMPN 1 Sodonghilir Gelar Acara Hari Santri Nasional Tahun 2025 Wali Kota Mahyaruddin Salim Menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 di Kota Tanjungbalai Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi dan Beri Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran Kelurahan Pantai Burung Polres Tanjab Barat Gelar Donor Darah Serentak, Humas Polri Ke-74: Aksi Kemanusiaan Wujud Kepedulian Polri ​ Bupati Tanjung Jabung Barat Peringati Hari Santri 2025 Bersama 1.650 Santri

Jawa Tengah

Diduga Tak Milik Ijin Resmi, Galian C Di Jonggol Makin Merajalela dan Langgar Perda

badge-check


					Diduga Tak Milik Ijin Resmi, Galian C Di Jonggol Makin Merajalela dan Langgar Perda Perbesar

BOGOR — Para pelaku tambang yang lebih trend dengan sebutan galian C tanah merah akhir-akhir ini semakin marak merajalela dilakukan para pelaku tambang galian C tanah merah bagai mana tidak, hanya bermodalkan alat berat para pelaku usaha galian C ini, sudah meraup keuntungan pundi-pundi rupiah yang nilainya tergolong sangat menggiurkan.

Namun sangat disayangkan sebagian besar pelaku usaha galian C yang berada di Desa Sukanagara kecamatan Jonggol tidak mau mengurus surat ijin usaha pertambangan ( SIUP ) pada instansi terkait dan tidak peduli dampak mereka hanya bermodal tanda tangan warga lingkungan RT dan RW di lokasi galian C berada tanpa komitmen yang jelas dan cukup dengan uang (KOORDINASI) ke pihak-pihak terkait yang tidak bertanggung jawab terhadap semua lingkungan, maka usaha galian C pun, berjalan dengan lancar.

Seperti halnya yang terjadi di Kampung Lewi Jati RT 001 RW 007 Desa Sukanagara, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, aktivitas pengerukan dan penjualan hasil dari tambang milik Cece ini, diperkirakan sudah mencapai puluhan ribu meter kubik dan diduga kuat cece juga dengan sengaja mengabaikan persaratan surat ijin usaha pertambangan nya, hanya dengan bermodalkan ijin lingkungan RT/RW/ tambang milik Cece tersebut bebas beraktivitas.

Sebelumnya menurut informasi dari warga mengatakan sekitar seminggu yang lalu galia itu sempat di tutup tapi tidak lama sekarang sudah buka lagi. “Aktivitas tambang itu sudah berjalan lama, dalam satu hari tidak terhitung mobil dam truk keluar masuk membawa tanah merah dari lokasi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Cece pengelola galian saat di temui di lokasi galian membenarkan, penutupan tersebut jika berani mencabut segel karna sudah clear atau sudah beres dengan satpol pp, yang bertugas memasang segel PPNS tersebut, akan tetapi yang kesini bukan kasatnya cetusnya,

“Semuanya sudah beres dan berujung dengan nominal uang, dan satpol PP terkesan hanya menggugurkan kewajiban saja,” katanya.

Yang kesini ada tiga mobil termasuk dari kecamatan, sebenarnya belum clear sih, cuma dia enggak ninggalin tugas, tetap saja berujung dengan uang,” tutup Cece. (Hadri A)

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

21 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

16 Oktober 2025 - 03:18 WIB

Wali Kota dan Ketua TP-PKK Tanjungbalai Dikukuhkan Sebagai Ayah Teladan dan Bunda Genre Kota Tanjungbalai

16 Oktober 2025 - 01:33 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029

14 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Gebyar Pelayanan Terpadu dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80

14 Oktober 2025 - 02:52 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต