Menu

Mode Gelap
Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi PD IGRA Kota Tanjungbalai Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025 Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN Atas Rekonsiliasi Tercepat Pemko Tanjungbalai Semester I Sewilayah Kerja KPPN Tanjungbalai Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi DPD IWOI Tanjungbalai

Jawa Tengah

Diduga Tak Milik Ijin Resmi, Galian C Di Jonggol Makin Merajalela dan Langgar Perda

badge-check


					Diduga Tak Milik Ijin Resmi, Galian C Di Jonggol Makin Merajalela dan Langgar Perda Perbesar

BOGOR — Para pelaku tambang yang lebih trend dengan sebutan galian C tanah merah akhir-akhir ini semakin marak merajalela dilakukan para pelaku tambang galian C tanah merah bagai mana tidak, hanya bermodalkan alat berat para pelaku usaha galian C ini, sudah meraup keuntungan pundi-pundi rupiah yang nilainya tergolong sangat menggiurkan.

Namun sangat disayangkan sebagian besar pelaku usaha galian C yang berada di Desa Sukanagara kecamatan Jonggol tidak mau mengurus surat ijin usaha pertambangan ( SIUP ) pada instansi terkait dan tidak peduli dampak mereka hanya bermodal tanda tangan warga lingkungan RT dan RW di lokasi galian C berada tanpa komitmen yang jelas dan cukup dengan uang (KOORDINASI) ke pihak-pihak terkait yang tidak bertanggung jawab terhadap semua lingkungan, maka usaha galian C pun, berjalan dengan lancar.

Seperti halnya yang terjadi di Kampung Lewi Jati RT 001 RW 007 Desa Sukanagara, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, aktivitas pengerukan dan penjualan hasil dari tambang milik Cece ini, diperkirakan sudah mencapai puluhan ribu meter kubik dan diduga kuat cece juga dengan sengaja mengabaikan persaratan surat ijin usaha pertambangan nya, hanya dengan bermodalkan ijin lingkungan RT/RW/ tambang milik Cece tersebut bebas beraktivitas.

Sebelumnya menurut informasi dari warga mengatakan sekitar seminggu yang lalu galia itu sempat di tutup tapi tidak lama sekarang sudah buka lagi. “Aktivitas tambang itu sudah berjalan lama, dalam satu hari tidak terhitung mobil dam truk keluar masuk membawa tanah merah dari lokasi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Cece pengelola galian saat di temui di lokasi galian membenarkan, penutupan tersebut jika berani mencabut segel karna sudah clear atau sudah beres dengan satpol pp, yang bertugas memasang segel PPNS tersebut, akan tetapi yang kesini bukan kasatnya cetusnya,

“Semuanya sudah beres dan berujung dengan nominal uang, dan satpol PP terkesan hanya menggugurkan kewajiban saja,” katanya.

Yang kesini ada tiga mobil termasuk dari kecamatan, sebenarnya belum clear sih, cuma dia enggak ninggalin tugas, tetap saja berujung dengan uang,” tutup Cece. (Hadri A)

Baca Lainnya

Ketua MIO Kab. Bogor Minta Kades dan Kepsek Dekati Wartawan, Karena Mereka Mitra Kerja

5 September 2025 - 08:09 WIB

Wali Kota dan Forkopimda Terima Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai

5 September 2025 - 01:55 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan

2 September 2025 - 17:00 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT RI ke-80

21 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mewakili Bupati, Seketaris Daerah Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 - 01:41 WIB

Trending di Pemerintahan