Menu

Mode Gelap
DBMSDA Kabupaten Tangerang Yakinkan Proyek Nasional Underpass Bitung Mulai Bulan November 2025 Pemkab Tangerang dan Pengembang Lippo Sepakat Normalisasi Kali Sabi Pemko Tanjungbalai dan Sejumlah Tokoh Bersama Pengusaha Strong Cafe Menandatangani Surat Pernyataan dan Himbauan Cipta Kamtibmas Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja Wakil Bupati Katamso Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog untuk Keluarga Penerima Manfaat Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dua Pejabat Administrator, Kabag Kesra dan Kabag Orta Sekretariat Pemko Tanjungbalai

Jawa Tengah

Diduga Tak Milik Ijin Resmi, Galian C Di Jonggol Makin Merajalela dan Langgar Perda

badge-check


					Diduga Tak Milik Ijin Resmi, Galian C Di Jonggol Makin Merajalela dan Langgar Perda Perbesar

BOGOR — Para pelaku tambang yang lebih trend dengan sebutan galian C tanah merah akhir-akhir ini semakin marak merajalela dilakukan para pelaku tambang galian C tanah merah bagai mana tidak, hanya bermodalkan alat berat para pelaku usaha galian C ini, sudah meraup keuntungan pundi-pundi rupiah yang nilainya tergolong sangat menggiurkan.

Namun sangat disayangkan sebagian besar pelaku usaha galian C yang berada di Desa Sukanagara kecamatan Jonggol tidak mau mengurus surat ijin usaha pertambangan ( SIUP ) pada instansi terkait dan tidak peduli dampak mereka hanya bermodal tanda tangan warga lingkungan RT dan RW di lokasi galian C berada tanpa komitmen yang jelas dan cukup dengan uang (KOORDINASI) ke pihak-pihak terkait yang tidak bertanggung jawab terhadap semua lingkungan, maka usaha galian C pun, berjalan dengan lancar.

Seperti halnya yang terjadi di Kampung Lewi Jati RT 001 RW 007 Desa Sukanagara, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, aktivitas pengerukan dan penjualan hasil dari tambang milik Cece ini, diperkirakan sudah mencapai puluhan ribu meter kubik dan diduga kuat cece juga dengan sengaja mengabaikan persaratan surat ijin usaha pertambangan nya, hanya dengan bermodalkan ijin lingkungan RT/RW/ tambang milik Cece tersebut bebas beraktivitas.

Sebelumnya menurut informasi dari warga mengatakan sekitar seminggu yang lalu galia itu sempat di tutup tapi tidak lama sekarang sudah buka lagi. “Aktivitas tambang itu sudah berjalan lama, dalam satu hari tidak terhitung mobil dam truk keluar masuk membawa tanah merah dari lokasi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Cece pengelola galian saat di temui di lokasi galian membenarkan, penutupan tersebut jika berani mencabut segel karna sudah clear atau sudah beres dengan satpol pp, yang bertugas memasang segel PPNS tersebut, akan tetapi yang kesini bukan kasatnya cetusnya,

“Semuanya sudah beres dan berujung dengan nominal uang, dan satpol PP terkesan hanya menggugurkan kewajiban saja,” katanya.

Yang kesini ada tiga mobil termasuk dari kecamatan, sebenarnya belum clear sih, cuma dia enggak ninggalin tugas, tetap saja berujung dengan uang,” tutup Cece. (Hadri A)

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dua Pejabat Administrator, Kabag Kesra dan Kabag Orta Sekretariat Pemko Tanjungbalai

6 November 2025 - 01:33 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Buka FGD INAPROC: Peluang Baru Dukung Sistem Pengadaan Transparan, Akuntabel, Adaptif, dan Responsif

6 November 2025 - 01:31 WIB

Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA

2 November 2025 - 11:24 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

31 Oktober 2025 - 01:50 WIB

Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต