Menu

Mode Gelap
Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026

Daerah

Kasih Humas Sampaikan Fatwa MUI Tentang Hukum Vaksinasi Saat Berpuasa

badge-check


					Kasih Humas Sampaikan Fatwa MUI Tentang Hukum Vaksinasi Saat Berpuasa Perbesar

Batu Bara | Lensaexpose.com

Keseriusan Polres Batu Bara dan jajarannya dalam meningkatkan pencapaian target vaksin patut diapresiasi karena semua Personil di Bagian Satuan dan Seksi maupun Unit yang ada di jajaran Polres Batu Bara terus memberikan kerja nyata.

Hal ini melibatkan dalam mobilisasi maupun himbauan untuk pencapaian target maupun pencegahan penyebaran virus Corona.

Seperti yang disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi, SH. di Polres Batu Bara, Sabtu (26/03/2022).

Kasi Humas mengatakan “Mobilisasi maupun himbauan yang diberikan semata-mata hanya bertujuan untuk mempercepat pencapaian target sehingga terwujud Kekebalan Kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” kata Fahmi.

Kemudian katanya pelaksanaan juga berlanjut selama bulan suci Ramadhan nantinya karena sesuai dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 2 Sya’ban 1442 H atau 16 Maret 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

“Dalam Fatwa MUI Nomor 13 tersebut dijelaskan bahwa Vaksinasi yang dilakukan dengan menggunakan cara Injeksi Intramuskular yaitu injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot,” jelasnya lebih lanjut.

Serta dijelaskan dalam ketentuan hukumnya bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan cara Injeksi Intramuskular tidak membatalkan puasa.

Fahmi juga menambahkan “Dan dalam ketentuan hukum selanjutnya dalam Fatwa MUI tersebut bahwa melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan Injeksi Intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (diare),” sambungnya.

Berkaitan dengan hal tersebut himbauan kami kepada masyarakat di Kabupaten Batu Bara khususnya, walaupun masih di bolehkan dan tidak membatalkan puasa untuk di vaksinasi Covid-19 melalui cara Injeksi Intramuskular.

Hal tersebut jika selama berpuasa di bulan suci Ramadhan yang akan kita sambut sebentar lagi untuk menyegerakan melengkapi dosis vaksinnya dengan segera.

“Jika nantinya masyarakat ragu-ragu dengan kondisi tubuh yang lemah karena berpuasa,” jelasnya mengakhiri.

 

Sumber: Humas Polres

Pewarta: Miko

Baca Lainnya

Ketua MIO Kab. Bogor Minta Kades dan Kepsek Dekati Wartawan, Karena Mereka Mitra Kerja

5 September 2025 - 08:09 WIB

Wali Kota dan Forkopimda Terima Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai

5 September 2025 - 01:55 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan

2 September 2025 - 17:00 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT RI ke-80

21 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mewakili Bupati, Seketaris Daerah Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 - 01:41 WIB

Trending di Pemerintahan