Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026 Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Kantor Cabang PT. Darul Umroh Alharamain Pimpin Apel Pemerintahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : ASN Bukan Hanya Pelaksana Administrasi, Harus Menjadi Pelayan Publik Yang Berdedikasi dan Profesional Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew

Daerah

Penambang Boleh Beraktivitas di Belitung Timur, Begini Peraturannya

badge-check


					Penambang Boleh Beraktivitas di Belitung Timur, Begini Peraturannya Perbesar

Belitung Timur | Lensaexpose.com

Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya usai mengkitu rapat koordinasi aktivitas penambangan bersama Forkopimda, Senin (21/03/2022).

Kabupaten Belitung Timur menggelar rapat koordinasi aktivitas penambangan timah di wilayah Belitung Belitung Timur, bertempat di Mapolres Belitung Timur, Senin (21/3/2022).

Bupati Belitung Timur Burhanudin menyampaikan pemerintah daerah tidak pernah melarang aktivitas penambangan. Namun katanya, aktivitas penambangan di Daerah Aliran Sungai atau DAS harus menjadi koreksi bersama, agar tercipta wilayah tertib, aman dan kondusif.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan mengusulkan daerah tambang menjadi WPR atau Wilayah Penambangan Rakyat.

Burhanudin pun meminta agar masyarakat penambang bijak dalam melakukan aktivitas penambangan.

“Saya tidak melarang Aktifitas penambangan, tapi juga harus tahu mana lokasi yang pantas untuk ditambang mana yang tidak,” ujar Burhanudin.

Sementara itu Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya menuturkan, pihak polres Belitung Timur sengaja mengundang Forkopimda guna membicarakan aktivitas penambangan khusunya Tambang Inkonvensional atau TI Rajuk.

Dia mengatakan hasil dari masukan dari rapat koordinasi tersebut, banyak hal yang harus dibenahi mulai dari jangka pendek menengah dan Panjang.

Jangka menengah sampai panjang, Kata AKBP Taufik misalnya, yakni dengan mengundang para pemangku kepentingan, baik itu Smelter maupun PT Timah.

Cuman jangka pendek ini adalah masalah TI Rajuk, yang selalu carut marut di sungai. Di laporkan oleh LH sendiri sudah ada pencemaran lingkungan yang sudah lama sekali, sehingga ini menjadi rapor buruk bagi pemerintah daerah ketika lingkungan tercemar,” ujarnya.

Dari hasil kesepakatan bersama, hasil rakor tersebut, akan dilaksanakan sosialisasi agar berhenti menambang di lokasi aliran sungai tersebut, dan mencari lokasi lain.

Untuk penambang tidak ada masalah, cuman menjadi masalah adalah lokasi tempat aktivitas menambangnya sungai tadi, jangan sampai terkesan seperti pembiaran dan kemudian ada framing ada pertempuran penambang dari luar dengan penambang dari Beltim. (Tomy)

Baca Lainnya

Ketua MIO Kab. Bogor Minta Kades dan Kepsek Dekati Wartawan, Karena Mereka Mitra Kerja

5 September 2025 - 08:09 WIB

Wali Kota dan Forkopimda Terima Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai

5 September 2025 - 01:55 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan

2 September 2025 - 17:00 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT RI ke-80

21 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mewakili Bupati, Seketaris Daerah Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 - 01:41 WIB

Trending di Pemerintahan