Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru DBMSDA Kabupaten Tangerang Yakinkan Proyek Nasional Underpass Bitung Mulai Bulan November 2025 Pemkab Tangerang dan Pengembang Lippo Sepakat Normalisasi Kali Sabi

Daerah

Penambang Boleh Beraktivitas di Belitung Timur, Begini Peraturannya

badge-check


					Penambang Boleh Beraktivitas di Belitung Timur, Begini Peraturannya Perbesar

Belitung Timur | Lensaexpose.com

Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya usai mengkitu rapat koordinasi aktivitas penambangan bersama Forkopimda, Senin (21/03/2022).

Kabupaten Belitung Timur menggelar rapat koordinasi aktivitas penambangan timah di wilayah Belitung Belitung Timur, bertempat di Mapolres Belitung Timur, Senin (21/3/2022).

Bupati Belitung Timur Burhanudin menyampaikan pemerintah daerah tidak pernah melarang aktivitas penambangan. Namun katanya, aktivitas penambangan di Daerah Aliran Sungai atau DAS harus menjadi koreksi bersama, agar tercipta wilayah tertib, aman dan kondusif.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan mengusulkan daerah tambang menjadi WPR atau Wilayah Penambangan Rakyat.

Burhanudin pun meminta agar masyarakat penambang bijak dalam melakukan aktivitas penambangan.

“Saya tidak melarang Aktifitas penambangan, tapi juga harus tahu mana lokasi yang pantas untuk ditambang mana yang tidak,” ujar Burhanudin.

Sementara itu Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya menuturkan, pihak polres Belitung Timur sengaja mengundang Forkopimda guna membicarakan aktivitas penambangan khusunya Tambang Inkonvensional atau TI Rajuk.

Dia mengatakan hasil dari masukan dari rapat koordinasi tersebut, banyak hal yang harus dibenahi mulai dari jangka pendek menengah dan Panjang.

Jangka menengah sampai panjang, Kata AKBP Taufik misalnya, yakni dengan mengundang para pemangku kepentingan, baik itu Smelter maupun PT Timah.

Cuman jangka pendek ini adalah masalah TI Rajuk, yang selalu carut marut di sungai. Di laporkan oleh LH sendiri sudah ada pencemaran lingkungan yang sudah lama sekali, sehingga ini menjadi rapor buruk bagi pemerintah daerah ketika lingkungan tercemar,” ujarnya.

Dari hasil kesepakatan bersama, hasil rakor tersebut, akan dilaksanakan sosialisasi agar berhenti menambang di lokasi aliran sungai tersebut, dan mencari lokasi lain.

Untuk penambang tidak ada masalah, cuman menjadi masalah adalah lokasi tempat aktivitas menambangnya sungai tadi, jangan sampai terkesan seperti pembiaran dan kemudian ada framing ada pertempuran penambang dari luar dengan penambang dari Beltim. (Tomy)

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dua Pejabat Administrator, Kabag Kesra dan Kabag Orta Sekretariat Pemko Tanjungbalai

6 November 2025 - 01:33 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Buka FGD INAPROC: Peluang Baru Dukung Sistem Pengadaan Transparan, Akuntabel, Adaptif, dan Responsif

6 November 2025 - 01:31 WIB

Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA

2 November 2025 - 11:24 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

31 Oktober 2025 - 01:50 WIB

Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต