Program Jaksa Menyapa, Kejari Belitung Video Converence Bersama RRI Sungailiat
Belitung, Lensaexpose.com
Pada Hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum program Jaksa Menyapa yang bekerja sama dengan RRI Sungailiat melalui sarana Video Converence menggunakan aplikasi ZOOM.
Bertindak sebagai narasumber yaitu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung (MTR Anggoro SH) dan staf intelijen Kejaksaan Negeri Belitung dengan mengambil tema Peran Strategis Intelijen Kejaksaan dalam mendukung Program Kegiatan Pemerintah Daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung MTR Anggoro SH sampaikan bahwa, kegiatan Jaksa Menyapa merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-001a/A/JA/01/2006 tanggal 02 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum. Serta Perjanjian Kerjasama Siaran Lembaga Penyiaran Republik RRI dengan Kejaksaan Negeri Belitung tentang Siaran Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Nomor: /LPU/02/2022 dan Nomor : 01/L.9.12/Dsb.4/02/2022.
Adapun program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat dan instansi pemerintahan dalam mendukung Program Kegiatan Pemerintah Daerah.
Bahwa tema peran bidang inteljen Kejaksaan RI dalam mendukung program pemerintah daerah diantaranya dalam rangka pencegahan dan penindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di pemerintahan daerah di ambil karena Sejalan dengan visi Pembangunan Nasional 2020-2024 yaitu Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong. Serta misi pembangunan yang berhubungan dengan Pembangunan Hukum, Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya, sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN) Pemerintah serta telah menetapkan 7 (tujuh) agenda pembangunan yang didalamnya terdapat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas.
Bahwa Intelijen Kejaksaan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
adapun Agenda pembangunan yang direncanakan dalam RPJMN 2020-2024 sebagai berikut :
1. Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas
2. Pengembangan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan
3. SDM Berkualitas dan Berdaya Saing
4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan
5. Infrastruktur untuk Ekonomi dan Pelayanan Dasar
6. Lingkungan Hidup, Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim
7. Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. (Len)