Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit Bupati Anwar Sadat Teken MoU Pembangunan Jargas Sebanyak 6.661 Sambungan Rumah Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama

Daerah

Kejari Belitung Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Tanjung Rusa

badge-check


					Kejari Belitung Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Tanjung Rusa Perbesar

Belitung, Lensaexpose.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung telah melaksanakan penyuluhan hukum terpadu dalam rangka Pembinaan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Tanjung Rusa, Kamis (24/2).

Bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Desa Tanjung Rusa Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, acara itu berlangsung dari pukul 09:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB.

Para peserta yang hadir pada acara tersebut diantaranya dari perangkat Desa Tanjung Rusa, BPD maupun Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang dihadiri oleh kurang lebih 30 (tiga puluh) orang peserta yang mengikuti penyuluhan hukumnyang diberikan oleh Kejari Belitung.

Bertindak sebagai narasumber yaitu Kasi Intelijen MTR Anggoro SH, Inspektur Wilayah III pada Inspektorat Kabupaten Belitung, Kepala Dinas Pengendalian Pendduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung serta Bagian Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung.

Kepada media ini Kasi Intelijen Anggoro sampaikan bahwa tema yang diambil pada acara tersebut mengenai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes.

“Bahwa Kegiatan Penyuluhan Hukum merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor KEP-001a/A/JA/01/2009 tanggal 02 Januari 2009 tentang Penyuluhan Hukum dan penerangan Hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” katanya.

Adapun tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes” dikarenakan masih banyak masyarakat maupun Perangkat Desa yang belum memahami bagaimana pengelolaan keuangan Pemerintahan Desa yang baik dan bersih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maupun peraturan terkait tentang desa lainnya.

“Dalam prakteknya masih banyak ditemukan baik kesalahan bersifat administrasi maupun pidana dalam pengelolaan keuangan desa,” sebut Angoro.

Diharapkan perangkat Pemdes dapat lebih memahami bagaimana tata cara pengelolaan pemerintahan desa yang baik dan bersih mengacu pada ketetentuan peraturan perundangan-undangan di Republik Indonesia.

“Sehingga dapat mencegah dan mengurangi terjadinya kesalahan pengelolaan keuangan desa baik yang bersifat administratif maupun pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa,” Tambahnya. (Len)

Baca Lainnya

Ketua MIO Kab. Bogor Minta Kades dan Kepsek Dekati Wartawan, Karena Mereka Mitra Kerja

5 September 2025 - 08:09 WIB

Wali Kota dan Forkopimda Terima Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai

5 September 2025 - 01:55 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan

2 September 2025 - 17:00 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT RI ke-80

21 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mewakili Bupati, Seketaris Daerah Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 - 01:41 WIB

Trending di Pemerintahan
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต