Pemkab Beltim Terapkan PPKM Level 3
Belitung Timur, Lensaexpose.com
Kabupaten Belitung Timur masuk ke dalam kategori daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2022. Penetapan ini menyusul ditemukannya varian Omycron baru-baru ini di Pulau Belitong dan kembali ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Hal itu disampaikan Bupati Beltim Burhanudin saat memimpin apel bulanan KORPRI di halaman Kantor Bupati Beltim, Kamis (17/2/2022).
ASN di Beltim diharuskan untuk turut secara aktif memutus penyebaran Covid-19 dan memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jangan sampai kita nyuruh masyarakat untuk prokes tapi kita tidak prokes,” kata Burhanudin yang akrab disapa Aan.
Untuk itu, kata Aan, melalui kegiatan apel bulanan KORPRI, ia meminta dukungan dan kesediaan, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkingan Pemkab Beltim untuk menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.
Ditengah guyuran hujan, apel bulanan yang berlangsung rutin mulai tahun 2022 tersebut, diungkapkan Bupati Aan untuk memperkokoh rasa nasionalisme dan wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Beltim.
Kita ingin menumbuhkan jiwa kesatuan, kesadaran sosial dan rasa solidaritas antar pegawai di Kabupaten Beltim dalam membangun daerah guna peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat termasuk peningkatan disiplin pegawai,” tegas Aan.
Selain kedisiplinan, Bupati Aan juga menyampaikan mengenai sistem Elektronik Kinerja (e-Kinerja) bagi Tunjangan Penghasilan Pegawai di Pemkab Beltim.
Dengan penerapan e-kinerja bagi ASN, saya minta agar seluruh ASN lebih meningkatkan etos kerja, kedisiplinan, produktifitas, serta melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sungguh-sungguh,” tegas Aan. Tomy)