Menu

Mode Gelap
SMK Negri 4 Kota Banjar Gelar Maulid Nabi Dengan Tema “Cinta Rasul Tak Cukup di Lisan, Nyatakan dengan Sholawat dan Amal” Desa Babakan Madang Launching Samisade, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT  Pake Dana Bankeu Samisade Tahun Anggaran 2025 Bupati Anwar Sadat Ikuti Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas Perubahan APBD 2025 Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Usulan Pembagian Persentase Saham PI 10% Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Polisi ungkap Kasus Pembunuhan di Tanjung Jabung Barat, Pelaku Ditangkap Bupati Anwar Sadat Apresiasi Nurazlina, Pemuda Berprestasi yang Siap Berangkat ke Tiongkok

Jawa Tengah

Satpol PP Parungpanjang Periksa Bangunan Tower BTS Yang Diduga Belum Miliki Ijin Lengkap

badge-check


					Satpol PP Parungpanjang Periksa Bangunan Tower BTS Yang Diduga Belum Miliki Ijin Lengkap Perbesar

PARUNGPANJANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Unit Kecamatan Parungpanjang, melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan terhadap satu kegiatan pembangunan menara telekomunikasi atau yang biasa disebut tower (BTS).

Seperti diketahui, tower BTS atau Base Transceiver Stasiun merupakan suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator. Pemantuaan pendirian tower BTS di Kampung salimah RT 02 RW 01 Desa Gintung Cilejet tersebut, dilakukan petugaa Satpol PP didampingi personil dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

“Giat sidak dan pemeriksaan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang di sampaikan kepada kami terkait dugaan pembangunan tower salah satu operator yang belum mengantongi izin lengkap,” ungkap Dadang Kosasih, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Senin (14/2/2022).

Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan dokumen perizinan yang dimiliki oleh pemilik dan pelaksana pembangunan tower tersebut, lanjut Hemgki sapaan akrabnya, ternyata hanya memiliki izin dari warga dan pemerintah desa setempat.

“Makanya kami berikan Surat Peringatan (SP) Pertama. Agar mereka segera urus kelengkapan dokumen perizinannya. Kami juga meminta kepada pemilik lahan serta pemilik dan pelaksana kegiatan pembangunan tower itu untuk datang ke kantor kecamatan untuk melengkapi dokumen perizinan, sebelum ke tingkat selanjutnya seperti SKPD dan lainnya.” tegas Hengki.

Sebagai informasi, pengaturan tentang pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. (Rdy)

Baca Lainnya

Ketua MIO Kab. Bogor Minta Kades dan Kepsek Dekati Wartawan, Karena Mereka Mitra Kerja

5 September 2025 - 08:09 WIB

Wali Kota dan Forkopimda Terima Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai

5 September 2025 - 01:55 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan

2 September 2025 - 17:00 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT RI ke-80

21 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mewakili Bupati, Seketaris Daerah Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 - 01:41 WIB

Trending di Pemerintahan