Menu

Mode Gelap
Penyegaran Organisasi Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Tiga Pelaku Curanmor dan Komplotan Pembobol Motor di  ​Kuala Tungkal Jambi Wakili Bupati, Sekda Buka TC Tahap III Persiapan Menghadapi MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi 2025 Hadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan Wilayah Sumut, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Dukung Program KUR Perumahan Rakyat Bupati Anwar Sadat Dampingi Anggota DPR RI Komisi V Reses di Tanjab Barat Gerak Cepat! Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Pencurian yang Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda

Jawa Tengah

Satpol PP Parungpanjang Periksa Bangunan Tower BTS Yang Diduga Belum Miliki Ijin Lengkap

badge-check


					Satpol PP Parungpanjang Periksa Bangunan Tower BTS Yang Diduga Belum Miliki Ijin Lengkap Perbesar

PARUNGPANJANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Unit Kecamatan Parungpanjang, melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan terhadap satu kegiatan pembangunan menara telekomunikasi atau yang biasa disebut tower (BTS).

Seperti diketahui, tower BTS atau Base Transceiver Stasiun merupakan suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator. Pemantuaan pendirian tower BTS di Kampung salimah RT 02 RW 01 Desa Gintung Cilejet tersebut, dilakukan petugaa Satpol PP didampingi personil dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

“Giat sidak dan pemeriksaan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang di sampaikan kepada kami terkait dugaan pembangunan tower salah satu operator yang belum mengantongi izin lengkap,” ungkap Dadang Kosasih, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Senin (14/2/2022).

Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan dokumen perizinan yang dimiliki oleh pemilik dan pelaksana pembangunan tower tersebut, lanjut Hemgki sapaan akrabnya, ternyata hanya memiliki izin dari warga dan pemerintah desa setempat.

“Makanya kami berikan Surat Peringatan (SP) Pertama. Agar mereka segera urus kelengkapan dokumen perizinannya. Kami juga meminta kepada pemilik lahan serta pemilik dan pelaksana kegiatan pembangunan tower itu untuk datang ke kantor kecamatan untuk melengkapi dokumen perizinan, sebelum ke tingkat selanjutnya seperti SKPD dan lainnya.” tegas Hengki.

Sebagai informasi, pengaturan tentang pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. (Rdy)

Baca Lainnya

Kejar Target RTH, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Raperda

6 Oktober 2025 - 03:06 WIB

Tim Survei KPKNL Lahat Cek Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Musi Rawas

2 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Perkuat Kerjasama Dua Dekade, Ketua MA Terima Kunjungan Delegasi FCA

30 September 2025 - 03:56 WIB

Perubahan APBD 2025 Disahkan, Bupati Kasmarni Instruksikan Perangkat Daerah Percepat Program

30 September 2025 - 01:42 WIB

Mahasiswa Lapor ke Adityawarman, Ada Restoran yang Kenakan Pajak ke Konsumen 11 Persen

23 September 2025 - 03:56 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต