Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru DBMSDA Kabupaten Tangerang Yakinkan Proyek Nasional Underpass Bitung Mulai Bulan November 2025 Pemkab Tangerang dan Pengembang Lippo Sepakat Normalisasi Kali Sabi

Daerah

Satlantas Polres Ciamis Sosialisasikan Larangan Knalpot Bising

badge-check


					Satlantas Polres Ciamis Sosialisasikan Larangan Knalpot Bising Perbesar

Ciamis, Lensaexpose.com

Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot bising/brong pada kendaraan bermotor. Sosialisasi ini digelar di Banagara, Ciamis, Jawa Barat, Kamis (03/02/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan dibawah kendali Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, S.I.K., dan melibatkan sejumlah personel Unit Kamsel. Ipda Benny Permana selaku Kanit Kamsel bertanggungjawab pelaksanaan Dikmas Lantas.

Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, S.I.K., mengatakan, sosialisasi yang disampaikan oleh anggota mengenai tertib berlalu lalu lintas. Salah satunya tentang larangan penggunaan knalpot bising/brong. Baik kenadaraan roda dua maupun roda empat.

“Sesuai ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bising atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” kata AKP Bowo.

Selain sosialisasi tentang penggunaan knalpot sesuai dengan standar, kata AKP Bowo, juga disampaikan edukasi berlalu lintas lainnya, seperti tata cara keamanan dan keselamatan berkendara (safety riding). Selain itu juga pemahaman tentang etika berkendara dan rambu-rambu lalu lintas.

“Tujuan Dikmas Lantas pada lingkungan pendidikan agar masyarakt patuh dan tertib berlalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sehingga terciptanya Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polres Ciamis,” kata AKP Bowo.

Selain itu, kata AKP Bowo, personel unit Kamsel juga menyampaikan edukasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Sebab saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan merupakan hal yang wajib agar terhindar dari paparan virus corona.

“Kami disini juga melakukan bagi-bagi masker kepada masyarakat. Itu kami lakukan agar menyadarkan masyarakat betapa pentingnya masker dalam mencegah penularan virus corona. Semoga masyarakat dapat selalu mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya.(Omay)

 

Sumber: HUMAS POLRES CIAMIS

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dua Pejabat Administrator, Kabag Kesra dan Kabag Orta Sekretariat Pemko Tanjungbalai

6 November 2025 - 01:33 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Buka FGD INAPROC: Peluang Baru Dukung Sistem Pengadaan Transparan, Akuntabel, Adaptif, dan Responsif

6 November 2025 - 01:31 WIB

Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA

2 November 2025 - 11:24 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

31 Oktober 2025 - 01:50 WIB

Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต