Menu

Mode Gelap
Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026 Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Kantor Cabang PT. Darul Umroh Alharamain

Jawa Tengah

Langgar Jam Oprasional, Puluhan Truk Tambang Terjaring Oprasi Gabungan Di Ciseeng

badge-check


					Langgar Jam Oprasional, Puluhan Truk Tambang Terjaring Oprasi Gabungan Di Ciseeng Perbesar

CISEENG – Petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kecamatan Ciseeng, Satpol PP, Koramil 2122 serta Polsek Parung menggelar operasi sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang peraturan jam operasional kendaraan angkutan tambang.

Giat operasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekcam Ciseeng Agus Sopian. Dari hasil giat ini, puluhan mobil truk tronton angkutan tambang terjarong operasi dan diberikan teguran, himbauan serta diberi salinan surat terkait Perbup 120/2021.

“Dari kegiatan ini, diharapkan para sopir atau pengemudi kendaraan truk tambang bisa mematuhi dan menjalankan Perbup Bogor 120 tahun 2021. Intinya, aturan ini bukan melarang tapi hanya membatasi jam operasional saja, demi keamanan dan kenyamanan warga masyarakat di Ciseeng khususnya dan Kabupaten Bogor pada umumnya. Semoga semua pihak terkait dapat mematuhi serta melaksanakan Perbup Bogor ini.” jelas Agus Sopian, Kamis (03/02/2022).

Sementara Tajudin, Pelaksana Tugas (Plt) Kanit Satpol PP Kecamatan Ciseeng menambahkan, dalam giat ini pihaknya menyiapkan 100 eksemplar salinan surat Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021. Semua sopir truk yang terkena operasi diberikan salinan surat dan dicatat plat nomor polisi kemdaraannya.

“Kita catat identitas kendaraannya, diberi surat salinan Pebup Bogor dan di imbau agar mematuhi aturan tersebut di waktu yang akan datang,. Hingga siang tadi, tercatat sudah 50 lebih kendaraan truk tambang yang melanggar aturan jam operasional,” jelas TJ, sapaannya.

Ia menerangkan, untuk giat operasi saat ini, pihaknya hanya baru memberikan sebatas imbauan dan sosialisasi hingga waktu yang dirasa telah cukup untuk di ketahui oleh semua pihak terkait adanya Peraturan Bupati Bogor nimor 120 tahun 2021 tentang waktu jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang.

“Jika sosialisasi sudah cukup, ke depan kami akan lakukan kembali giat operasi gabungan. Tentu dengan tindakan yang lebih tegas sesuai aturan yang berlaku.” tukas Tajudin. (Rdy)

Baca Lainnya

Ketua MIO Kab. Bogor Minta Kades dan Kepsek Dekati Wartawan, Karena Mereka Mitra Kerja

5 September 2025 - 08:09 WIB

Wali Kota dan Forkopimda Terima Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai

5 September 2025 - 01:55 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan

2 September 2025 - 17:00 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT RI ke-80

21 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mewakili Bupati, Seketaris Daerah Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 - 01:41 WIB

Trending di Pemerintahan