Menu

Mode Gelap
Desa Sukahati Istimewa Realisasikan Hotmix Jalan Lingkungan Pake Dana Bankeu Samisade Tahun 2025 Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025 Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025 Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi PD Parmusi Kota Tanjungbalai Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Pelarungan Bunga di Hari Pahlawan Bupati Tanjung Jabung Barat Serahkan Bantuan kepada Istri Veteran di Hari Pahlawan

Jawa Tengah

Langgar Jam Oprasional, Puluhan Truk Tambang Terjaring Oprasi Gabungan Di Ciseeng

badge-check


					Langgar Jam Oprasional, Puluhan Truk Tambang Terjaring Oprasi Gabungan Di Ciseeng Perbesar

CISEENG – Petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kecamatan Ciseeng, Satpol PP, Koramil 2122 serta Polsek Parung menggelar operasi sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang peraturan jam operasional kendaraan angkutan tambang.

Giat operasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekcam Ciseeng Agus Sopian. Dari hasil giat ini, puluhan mobil truk tronton angkutan tambang terjarong operasi dan diberikan teguran, himbauan serta diberi salinan surat terkait Perbup 120/2021.

“Dari kegiatan ini, diharapkan para sopir atau pengemudi kendaraan truk tambang bisa mematuhi dan menjalankan Perbup Bogor 120 tahun 2021. Intinya, aturan ini bukan melarang tapi hanya membatasi jam operasional saja, demi keamanan dan kenyamanan warga masyarakat di Ciseeng khususnya dan Kabupaten Bogor pada umumnya. Semoga semua pihak terkait dapat mematuhi serta melaksanakan Perbup Bogor ini.” jelas Agus Sopian, Kamis (03/02/2022).

Sementara Tajudin, Pelaksana Tugas (Plt) Kanit Satpol PP Kecamatan Ciseeng menambahkan, dalam giat ini pihaknya menyiapkan 100 eksemplar salinan surat Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021. Semua sopir truk yang terkena operasi diberikan salinan surat dan dicatat plat nomor polisi kemdaraannya.

“Kita catat identitas kendaraannya, diberi surat salinan Pebup Bogor dan di imbau agar mematuhi aturan tersebut di waktu yang akan datang,. Hingga siang tadi, tercatat sudah 50 lebih kendaraan truk tambang yang melanggar aturan jam operasional,” jelas TJ, sapaannya.

Ia menerangkan, untuk giat operasi saat ini, pihaknya hanya baru memberikan sebatas imbauan dan sosialisasi hingga waktu yang dirasa telah cukup untuk di ketahui oleh semua pihak terkait adanya Peraturan Bupati Bogor nimor 120 tahun 2021 tentang waktu jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang.

“Jika sosialisasi sudah cukup, ke depan kami akan lakukan kembali giat operasi gabungan. Tentu dengan tindakan yang lebih tegas sesuai aturan yang berlaku.” tukas Tajudin. (Rdy)

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dua Pejabat Administrator, Kabag Kesra dan Kabag Orta Sekretariat Pemko Tanjungbalai

6 November 2025 - 01:33 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Buka FGD INAPROC: Peluang Baru Dukung Sistem Pengadaan Transparan, Akuntabel, Adaptif, dan Responsif

6 November 2025 - 01:31 WIB

Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA

2 November 2025 - 11:24 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

31 Oktober 2025 - 01:50 WIB

Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต