Menu

Mode Gelap
Jalin Silaturahmi, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Sukseskan Program MBG, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakor Bersama Tim Satgas dan BGN Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Kegiatan Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tahun 2025 Bidang UP2K PKK di Kelurahan Karya Sirnajaya Istimewa Realisasikan Pembangunan Hotmix Pake Dana Bankeu Tahap Dua 2025 Bupati Jeje Tegas: Tidak Ada Calo, Tidak Ada Politik, Rotasi Jabatan di KBB Murni Keputusan Saya Terima Audiensi Karantina Sumut Bahas Tindak Lanjut Persiapan Lahan Pembangunan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan

Jawa Tengah

Langgar Jam Oprasional, Puluhan Truk Tambang Terjaring Oprasi Gabungan Di Ciseeng

badge-check


					Langgar Jam Oprasional, Puluhan Truk Tambang Terjaring Oprasi Gabungan Di Ciseeng Perbesar

CISEENG – Petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kecamatan Ciseeng, Satpol PP, Koramil 2122 serta Polsek Parung menggelar operasi sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang peraturan jam operasional kendaraan angkutan tambang.

Giat operasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekcam Ciseeng Agus Sopian. Dari hasil giat ini, puluhan mobil truk tronton angkutan tambang terjarong operasi dan diberikan teguran, himbauan serta diberi salinan surat terkait Perbup 120/2021.

“Dari kegiatan ini, diharapkan para sopir atau pengemudi kendaraan truk tambang bisa mematuhi dan menjalankan Perbup Bogor 120 tahun 2021. Intinya, aturan ini bukan melarang tapi hanya membatasi jam operasional saja, demi keamanan dan kenyamanan warga masyarakat di Ciseeng khususnya dan Kabupaten Bogor pada umumnya. Semoga semua pihak terkait dapat mematuhi serta melaksanakan Perbup Bogor ini.” jelas Agus Sopian, Kamis (03/02/2022).

Sementara Tajudin, Pelaksana Tugas (Plt) Kanit Satpol PP Kecamatan Ciseeng menambahkan, dalam giat ini pihaknya menyiapkan 100 eksemplar salinan surat Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021. Semua sopir truk yang terkena operasi diberikan salinan surat dan dicatat plat nomor polisi kemdaraannya.

“Kita catat identitas kendaraannya, diberi surat salinan Pebup Bogor dan di imbau agar mematuhi aturan tersebut di waktu yang akan datang,. Hingga siang tadi, tercatat sudah 50 lebih kendaraan truk tambang yang melanggar aturan jam operasional,” jelas TJ, sapaannya.

Ia menerangkan, untuk giat operasi saat ini, pihaknya hanya baru memberikan sebatas imbauan dan sosialisasi hingga waktu yang dirasa telah cukup untuk di ketahui oleh semua pihak terkait adanya Peraturan Bupati Bogor nimor 120 tahun 2021 tentang waktu jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang.

“Jika sosialisasi sudah cukup, ke depan kami akan lakukan kembali giat operasi gabungan. Tentu dengan tindakan yang lebih tegas sesuai aturan yang berlaku.” tukas Tajudin. (Rdy)

Baca Lainnya

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

16 Oktober 2025 - 03:18 WIB

Wali Kota dan Ketua TP-PKK Tanjungbalai Dikukuhkan Sebagai Ayah Teladan dan Bunda Genre Kota Tanjungbalai

16 Oktober 2025 - 01:33 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029

14 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Gebyar Pelayanan Terpadu dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80

14 Oktober 2025 - 02:52 WIB

Kejar Target RTH, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Raperda

6 Oktober 2025 - 03:06 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต