AWNI DPD Provinsi Jabar Laporkan Warga Karangmangu Terkait Pencemaran Nama Baik Wartawan
CIREBON – Lensa Expose.com
Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) DPD Provinsi Jabar Laporkan Warga Desa Karangmangu, Kec.Susukanlebak, Kab.Cirebon terkait Pencemaran Nama Baik Wartawan.
Ketua AWNI DPD Provinsi Jabar, Ir.Piryanto mendelegasikan kepada Koordinator Pengurus AWNI Wilayah Cirebon Timur untuk melaporkan perkara ini ke Mapolsek setempat, Jum’at (28/01/22).
Pengurus Aliansi Wartawan Nasional Indonesia ( AWNI ) DPD Propinsi Jabar melaporkan “EY” warga Desa Karangmangu, Kecamatan Susuakan Lebak Kabupaten Cirebon. EY diadukan ke Satreskrim Polsek Susukan Lebak Polresta Cirebon karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.
Ketua AWNI DPD Provinsi Jabar Ir.Piryanto, melalui Kordinator Pengurus AWNI Wilayah Cirebon Timur, Moch.Hasyirul Falah membenarkan terkait pelaporan tersebut.
“ Memang betul, kami sudah mendatangi Mapolsek Susukan Lebak Polresta Cirebon pada hari Jum’at (28/01/22) untuk melaporkan sdra ” EY ” karena tulisan di media sosial di status WhatsApp yang kami anggap telah menghina dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan. EY mengatakan bahwa “wartawan itu Esek – esek” bahwa wartawan itu Tai, Jumat (28/01/22)
Lanjut falah, Unggahan status itu merupakan media sosial yang terbuka atau sudah ranah publik. Artinya, status WhatsApp itu telah menyinggung dan mencemarkan profesi wartawan, dan itu sudah diketahui masyarakat umum.
“Hal ini tentu saja merugikan, karena profesi wartawan itu mulia. Bila ada pihak yang merasa dirugikan atau ada yang mengetahui perilaku negatif, maka itu oknum wartawan yang harus disebut namanya. Kalau menyebut profesi, maka itu namanya menyerang wartawan secara umum,” terang falah.
Falah mengatakan bahwa laporan ke Mapolsek Susukan lebak, Polresta Cirebon tersebut berupa pengaduan masyarakat (dumas).
“Jangan ada lagi yang menuduh bahwa profesi wartawan itu sebagai wartawan esek – esek dan hingga menuduh sebagai wartawan tai ” sehingga dengan adanya persoalan itu akhirnya AWNI DPD Provinsi Jabar mengambil langkah hukum sebagai pembelajaran untuk hati-hati dan menghormati profesi mulia wartawan. Siapa pun yang menghina profesi wartawan harus diproses hukum,” tegasnya.
Falah pun menyebutkan, atas Unggahan tulisan di status WhatsApp itu, EY diduga melanggar Undang-undang ITE , Tutupnya. (Piryanto)