Jumat, November 22, 2024
DaerahPemerintahan

LKBH Belitung Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis Bagi WBP Lapas Tanjungpandan

Belitung, Lensaexpose.com

Kabar baik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan khususnya yang berstatus Tahanan, Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Belitung memberikan sosialisasi bantuan Hukum bagi WBP secara Gratis.

Bertempat di Aula lapas Kelas IIB Tanjungpandan Senin (24/1/2022) LKBH Belitung meberikan sosialisasi Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Program kerja LKBH terkait Bantuan Hukum bagi masyarakat Tidak mampu termasuk WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang masih berstatus tahanan.

Kegiatan dihadiri oleh Kasi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Hardiansyah didampingi Kasubsi Registrasi Bimkeas Endang Meidiansyah, S.AP serta Perwakilan WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Dalam sambutannya, Kasi Binapi Giatja Hardiansyah mewakili Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesediaan rekan – rekan dari LKBH Belitung di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Dirinya mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini dalam rangka memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat terkait tentang bantuan hukum bagi kelompok masyarakat miskin yang tertimpa masalah hukum namun tidak mengetahui bagaimana cara menyelesaikannya.

Kerjasama ini diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya WBP yang masih berstatus Tahanan untuk memperoleh pendampingan dalam tahapan proses peradilan yang mereka jalani. Dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung bekerja sama dengan pihak ketiga yakni organisasi bantuan hukum telah menyediakan pendampingan/bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin.

Sementara itu Ketua LKBH Belitung Heriyanto, SH, MH menjelaskan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada warga negara khususnya masyarakat miskin merupakan bagian dari sembilan agenda prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menghadirkan kembali negara dalam memberikan pengakuan, perlindungan dan jaminan Hak Asasi warga negara, akan kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan kesamaan hak dihadapan hukum (equality before the law).

Atas dasar tersebut Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mana didalamnya menjamin tentang hak konstitusional warga negara khususnya bagi kelompok miskin didalam mengakses keadilan dan perlakuan yang sama didepan hukum.

“Kami para Advokat yang tergabung didalam LKBH Belitung siap mendampingi rekan – rekan sekalian, jangan takut berfikir berapa besaran biaya yang dikeluarkan, karena semua telah ditanggung negara sehingga rekan – rekan dapat menerima Layanan Pendampingan Hukum secara gratis dari kami”. Lembaga kami sudah terakreditasi untuk memberikan Layanan bantuan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum & HAM RI Nomor : M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021, ujar Heri

Seraya menambahkan saat ini Ia dan rekan – rekan Advokat LKBH Belitung berkantor di Jalan R.A Kartini Kelurahan Kota Tanjungpandan, “Kantor Kami ada di pusat kota Tanjungpandan, teman – teman WBP bisa menghubungi kami melalui keluarga diluar atau langsung melalui Pihak Lapas. Sekali lagi, Layanan ini Gratis, Kami hadir untuk rekan – rekan demi tegaknya keadilan dan kesamaan Hak dihadapan hukum,” Jelas Heri.

Kegiatan ditutup dengan Sesi Tanya Jawab, Perwakilan WBP mengajukan berbagai pertanyaan terkait permasalahan hukum yang saat ini mereka hadapi. Selanjutnya Tim Advokat dari LKBH memberikan pencerahan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. ( Len )

Loading