Terdakwa Korupsi ASABRI Divonis Hingga 20 Tahun Penjara
Belitung, Lensaexpose.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan Pengadilan terhadap empat terdakwa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan, berikut keterangan release yang disampaikan oleh salah satu Pejabat Kejari Belitung kepada wartawan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016 Adam Damiri, Selasa (4/1/2022).
Adam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar, jika tak mampu diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,7 triliun.
Adam Damri melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja dan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, serta Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto.
Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa bersama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian perbuatan para terdakwa yang terencana, terstruktur, dan masif tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perasuransian dan pasar modal, serta dapat berdampak pada stabilitas negara.
Sementara itu, terdakwa lain Sonny Widjaja divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan. Ia juga dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsidair 5 tahun kurungan.
Bachtiar Effendi divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan. Ia juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp453,7 juta subsidair 4 tahun kurungan.
Kemudian Hari Setianto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan. Ia turut diminta membayar uang pengganti sebesar Rp378,8 juta subsidair 4 tahun kurungan.
Para terdakwa itu disebut seolah-olah melakukan restrukturisasi dalam pengelolaan investasi berupa penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI.
Selanjutnya mengenai barang bukti berupa dokumen dipergunakan perkara lain dan barang bukti uang, aset bergerak maupun tidak bergerak dirampas untuk negara, diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti dan yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dikembalikan kepada yang berhak. (Lendra)