Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit Bupati Anwar Sadat Teken MoU Pembangunan Jargas Sebanyak 6.661 Sambungan Rumah Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama

Peristiwa

Kapolres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Tindak Kejahatan diantaranya Pengerusakan Mobil Yang Viral di Medsos

badge-check


					Kapolres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Tindak Kejahatan diantaranya Pengerusakan Mobil Yang Viral di Medsos Perbesar

BATU BARA, Lensa Expose.com

Polres Batubara ungkap 4 kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Batubara diantaranya kasus dugaan penganiayaan terhadap pengemudi dan pengrusakan satu unit minibus Honda BRV BK 1655 WP yang videonya sempat viral di media sosial (medsos), di halaman kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin (13/12/2021).

Dalam keterangannya Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis,SH MH didampingi kasat Reskrim Polres Batubara AKP Feri Kusnadi dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi menjelaskan, peristiwa penganiayaan dan pengerusakan mobil milik Juwanri Silaban (27) warga Jalan Bunga Teratai Kota Medan dilakukan tersangka SR (36) warga Dusun 4, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan mobil milik korban di pinggir Jalan Lintas Sumatera di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu (5/12) sekira pukul 12.30 Wib siang.

Lanjut diuraikannya, peristiwa tersebut terjadi saat korban melintas dengan menggunakan mobil datang dari arah Kisaran menuju Medan, sesampainya di TKP, korban menabrak sepeda motor KLX warna biru BK 3807 AJI, lalu korban turun dari mobil dan membantu pengendera sepeda motor tersebut untuk berdiri karena pengguna sepeda motor sempat terjatuh, namun dari kejadian itu tidak terjadi apa-apa terhadap laki laki tersebut.

Tak lama kemudian beberapa orang laki laki datang ke tempat tersebut dan meminta uang perdamaian sebesar Rp 2 Juta dari korban. Mendengar permintaan tersebut, korban menyatakan tidak mampu membayar uang yang diminta.

” Kalau uang yang diminta saya tidak punya uang, tapi kalau abang ada yang sakit biar saya bawak berobat,” ujar korban.

Diduga tidak senang atas jawaban korban lalu tersangka SR langsung menendang korban dibagian perut. Tidak cukup sampai disitu, tersangka SR kemudian merusak kaca spion bagian kanan mobil korban.

Akibat kejadian tersebut korban merasa jiwanya terancam, dan mobilnya mengalami kerusakan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Limapuluh.

“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Psl 335 Ayat (1) Subs. Psl 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun”, terang Kapolres.

Kasus lain yang dirilis adalah kasus dugaan pembakaran rumah sekaligus tempat usaha milik Rahmat Sirait (52) warga Simpang Sai Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara yang terjadi Selasa (23/11/2021).

Saat itu tersangka RFLS (25) seorang karyawan KSU SP dengan sengaja menyalakan Mancis (korek api gas) ke dekat Ember yang berisi BBM jenis portalite.

“Hingga menyebabkan api menyala dan membakar seluruh barang barang yang ada dalam rumah korban, dan mengakibatkan korban menderita luka bakar”, terang AKBP Ikhwan Lubis.

Disebutkan Kapolres, tersangka RFLS beralamat sesuai KTP di Perumahan MKGR Blok Ahlak No.24 Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Kota Batam dan saat ini di Barisan Panjang Desa Gelam Serimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai sempat buron selama 10 hari ke Dalu Dalu Riau akhirnya diringkus tim sat reskrim Polres Batubara.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Psl 187 ke-1e, 2e KUHP subs Pasal 188 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun”, ujar Kapolres.

Kasus lain yang dirilis adalah kasus pencurian dengan pemberatan dengan 2 tersangka masing-masing RS (20) dan W (17) keduanya warga Huta III Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Keduanya melakukan pembongkaran dan melakukan pencurian sepeda motor di showroom UD Parna Jaya di Jalan Jendral Sudirman No. 38 ABC Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 05.30 Wib.

Kedua tersangka ditangkap petugas di Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 16.00 Wib setelah adanya laporan pengaduan korban Erni Rianti Simbolon (39) / UD Parna Jaya, warga Dusun III Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun.

Berdasarkan pengembangan, tim Opsnal Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku lain bernama H yang saat ini (DPO).

Kasus lainnya yang dirilis Kapolres Batu Bara adalah kasus pencurian sepeda motor milik Syafrizal dari rumahnya di Lingkungan 1 Kampung Terusan Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Sabtu (4/12/2021).

Diterangkan Kapolres, tersangka C (39) warga Lingkungan 5 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar mengambil sepeda motor Yamaha Aeros Warna Hitam, Nomor Plat BK 3132 OAG yang diparkirkan didepan rumah yang mana saat itu kunci kontak masih lengket di sepeda motor tersebut.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian hewan ternak, ancaman hukuman paling lama 7 tahun hukuman penjara.

Pewarta : Miko

Editor : Irfan Lubis

Baca Lainnya

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit

18 September 2025 - 15:25 WIB

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan

19 Juni 2025 - 04:36 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kembali Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya

25 April 2025 - 02:21 WIB

Trending di Peristiwa
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต