Menu

Mode Gelap
Dirjen Rehsos Kemensos Tinjau Program Pemakanan Lansia di Ngamprah: Negara Hadir Lewat Kasih dan Kepedulian Wakil Bupati Bandung Barat: Hari Santri ke-10 Jadi Momentum Refleksi dan Penguatan Nilai Pesantren Wali Kota Tanjungbalai Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Ribuan Anak RA se Kota Tanjungbalai Ikuti Pelatihan Manasik Haji Akbar, Wakil Wali Kota : Pendidikan Anak Bukan Hanya Tentang Akademik Tetapi Juga Soal Membangun Pondasi Mewakili Bupati, Sekda Tanjab Barat Tutup Open Turnamen Bupati Cup Catur 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Pembekalan dan Uji Kompetensi Kontruksi Penting Dalam Meningkatkan Kualitas dan Keterampilan SDM di Bidang Kontruksi

Nasional

New York Agreement Bukti Papua Bagian Indonesia

badge-check


					New York Agreement Bukti Papua Bagian Indonesia Perbesar

Jakarta, Lensa Expose.com

Duta Besar Senior Pamong Papua Dr Michael Manufandu menegaskan, adanya New York Agreement pada 1962 wilayah Papua bagian dari Indonesia. Keputusan itu adalah kesepakatan antara Indonesia dan Belanda dengan menandai tangani perjanjian New York Agreement pada 15 Agustus 1962. Dalam perjanjian itu kata dia, terdapat isi pokok pertama Belanda menyerahkan Papua kepada The UN Temporary Executive Authority (UTEA).
Kedua, Indonesia harus laksanakan suatu Act of Free Choice.
“Pada Oktober 1962 Belanda menyerahkan otoritas admintrasi Papua ke UTEA dan pada 31 Desember 1962 bendera Merah Putih berkibar di Tanah Papua, yang menandakan kekuasan de jure RI di Papua dan diawasi oleh PBB,” kata Dr Michael Manufandu ketika menerangkan di webinar dengan judul ‘Ilusi 1 Desember Sebagai Kemerdekaan Papua Barat’ yang diadakan oleh PPID, Selasa 30 November 2021.

Lebih lanjut kata dia, Presiden Soeharto datang ke Jayapura untuk mengumumkan secara resmi kepada pemerintah dan masyarakat Irian Jaya yang ada di Papua secara de Jure dan de facto Papua bagian dari Indonesia.
“Berdasarkan New York Agreement pada 1962,” kata dia.

Kedua, lanjut dia, pemerintah Indonesia memberikan Otonomi Daerah Otsus) bagi Irian Jaya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969. Dan ketiga membebaskan tahanan politik di seluruh Tanah Papua dan yang dipenjarakan da di Kota kota seluruh Indonesia.
“Itu adalah pengumuman resmi dari Presiden Soeharto pada tanggal 12 Agustus 1969,” tuturnya.

Michael mengatakan, setelah 1969 hasil keputusan itu disampaikan ke sidang umum PBB pada 19 November.
Di mana sidang itu dicatat pada 2504 dijelaskan bahwa pengalihaan Irian Jaya Belanda ke Indonesia yang diakui Internasional. Jadi kata dia, sudah jelas bahwa Papua bagian dari Indonesia.
Tinggal sekarang ini sambung dia, membangun Papua lebih baik dan maju dan sejajar dengan daerah lain yang ada di Indonesia.
“Maju dan berkembang ada ditangan rakyat Papua. Jadi ilusi kemerdekaan tidak ada lagi di mata rakyat Papua. Rakyat Papua bersama-sama membangun daerah untuk maju sejajar dengan daerah lain,” pungkas dia. (Irfan Lubis)

 

Baca Lainnya

Dirjen Rehsos Kemensos Tinjau Program Pemakanan Lansia di Ngamprah: Negara Hadir Lewat Kasih dan Kepedulian

22 Oktober 2025 - 07:41 WIB

Mewakili Bupati, Sekda Tanjab Barat Tutup Open Turnamen Bupati Cup Catur 2025

22 Oktober 2025 - 04:48 WIB

Lemahnya Penerapan Hukum dalam Vonis Kasus Korupsi APBD Covid-19 Oleh : Muhammad Irfan Lubis, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

9 Juni 2025 - 12:55 WIB

Gelar Hari Pers Nasional dan HUT PWI Ke 79, PWI Kabupaten Bogor Launching Website

12 Februari 2025 - 07:55 WIB

Penyandang Disabilitas Sulit Dapat Pekerjaan Layak, Negara Diminta Bertindak

21 November 2024 - 03:46 WIB

Trending di DKI Jakarta
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต