Konferensi Pers Ungkap Kasus Ibu Buang Bayi Didalam Karung Goni
ASAHAN, Lensaexpose.com
Tim Opsnal Unit Satuan Reskrim Polsek Prapat Janji bekerja sama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Serse Polres Asahan jajaran Polda Sumut, berhasil menangkap seorang remaja putri, FW (18), karena terbukti membuang bayinya sendiri dalam karung goni.
Proses pengungkapan kasus ini hingga penangkapan pelakunya dipimpin langsung oleh Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar, SH bersama para personelnya, dan pelakunya langsung dilimpahkan ke Unit Satuan Reskrim PPA Polres Asahan guna proses lebih lanjut.
Bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia itu dibuang saat masih hidup ke aliran sungai di Dusun V Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Selasa (16/11/2021) lalu.
Lebih lanjut, Pada Konferensi Pers yang di gelar pada pagi ini, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka merupakan ibu kandung dari mayat bayi tersebut, Jumat (19/11/2021), Sekira Pukul 09.00.
FW berhasil diamankan pada Kamis (18/11/2021) di rumahnya di Dusun V, Desa Sei Silau Barat. Dan pelaku langsung di proses pemeriksaan serta penyidikan unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan.
“Dari pengakuan ibunya, saat dilahirkan, anaknya masih dalam keadaan hidup, namun karena panik langsung dimasukkan ke karung goni dan dibuang ke sungai,” kata Kapolres kepada Wartawan di Mapolres Asahan.
Motif dari pelaku melakukan tindakan keji ini adalah untuk menutupi malu, agar tidak diketahui oleh keluarga dan tetangganya.
“Keluarganya tidak mengetahui kehamilan pelaku,” tambah Kapolres Asahan.
Sementara FW mengatakan, bahwa ia tegah membuang bayinya karena merupakan anak hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria.
Namun lelaki tersebut tidak mau bertanggung jawab, walau FW sudah mengungkapkan kehamilannya.
“Saya menyesal, Bang. Saya panik karena pacar saya tidak kelihatan lagi setelah mengetahui kehamilan saya,” ujar FW lirih sambil tertunduk.
FW juga menceritakan bagaimana ia melahirkan tanpa ada bantuan siapapun. Saat melahirkan, anaknya itu hidup tetapi menurutnya, kondisi bayinya sangat lemah dan tak bersuara.
“Atas perbuatannya, remaja 18 tahun ini akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal Undang Undang Perlindungan Anak dan Pasal Pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal lima belas tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kronologis kejadian Penemuan bayi malang tersebut, berawal dari seorang warga bernama Warsimin sedang berada di ladangnya kemudian menemukan satu karung goni dengan bau menyengat tersangkut di pohon sawit yang berada di aliran sungai di Desa Sei Silau.
Warsimin kemudian menarik karung goni tersebut dan membukanya. Ternyata ia mendapati di dalamnya seorang bayi yang meninggal dunia pada hari Selasa (16/11) sekira Pukul 08.30 Wib.
Warsimin kemudian memberitahukan kepada temannya dan saksi yang lainnya. Mereka lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prapat Janji Polres Asahan hingga kemudian kasus ini bisa terungkap. (Miko68)